RADAR DEPOK.COM - Belum lama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy meminta sekolah-sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya, sampai stanza ketiga dalam setiap upacara bendera. Dia menilai, lagu Indonesia Raya versi asli memiliki tiga stanza, tetapi selama ini masyarakat Indonesia hanya menyanyikan stanza yang pertama saja. “Kami akan kirim surat agar semua sekolah dan instansi menyanyikan tiga stanza saat menyanyikan lagu Indonesia Raya,” terangnya.
Menimpalai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mohammad Thamrin menyebutkan, itu (lagunya, red) apa tidak terlalu lama pengibaran benderanya?. Menurutnya, lagu kebangsaan ini harus disahkan terlebih dahulu oleh peraturan presiden, bukan hanya peraturan menteri. Namun, jika hanya bersifat pengetahuan, maka dipersilahkan untuk diketahui oleh seluruh siswa.
"Jika seperti itu, bukan hanya di sekolah saja diberlakukannya, tetapi semua instansi pemerintah dan swasta harus melaksanakan. Kecuali hanya sekedar tambah pengetahuan saja, siswa boleh tahu tiga stanza tersebut. Sah-sah saja," katanya.
Thamrin mengaku, sampai saat ini Disdik Kota Depok belum menerima surat resmi dari Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan terkait lagu Indonesia Raya yang harus dinyanyikan tiga stanza. "Saya menunggu surat resminya, sampai saat ini belum ada. Kami masih menggunakan stanza satu," tutup Thamrin. (ind)
Lirik resmi (1958)
INDONESIA RAJA
Stanza 1
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Disanalah aku berdiri,
Djadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,
Indonesia bersatu.