RADARDEPOK.COM, DEPOK – Katanya mau bebas Covid-19, tapi untuk patuh Protokol Kesehatan (Prokes) masih susah. Setidaknya, ini tercermin dari prilaku masyarakat Kota Depok, merujuk data darai Satpol PP Kota Depok.
Kurun 15 Juni sampai 28 Juni, Korps Penegak Perda menindak ribuan pelanggar Prokes atau selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Depok Jilid 7.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pelanggaran yang ditindak tersebut adalah pelanggaran PPKM sebagaimana diuraikan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
"Selama PPKM periode 15 Juni - 28 Juni 2021, Satpol PP Kota Depok telah menindak 8.708 pelanggar prokes Covid-19," ujar Lienda kepada Radar Depok, Jumat (2/7).
Terdapat tiga jenis pelanggaran yang ada, antara lain pelanggaran ringan seperti teguran lisan atau tertulis sebanyak 8.657 orang. Pelanggar sedang seperti kerja sosial sebanyak 17 orang, dan pelanggar berat seperti denda sebanyak 34 orang.
"Dari pelanggaran berat tersebut, denda yang sudah terkumpul sebesar Rp 2.150.000, dari delapan pelanggar yang sudah membayar denda,” ucapnya.
Lienda berharap, semoga masyarakat Kota Depok bisa dapat lebih disiplin dalam menerapkan Prokes. “Serta turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan mengatakan, mengatur atau mendisiplinkan masyarakat memang tidak mudah. Namun Pemkot Depok harus atau tidak bosan dalam mendisiplinkannya.
“Tapi harus yang masif. Bisa dengan melalui bantuan RT/RW, ustad atau tokoh agama, tokoh pemuda, yang bisa bantu untuk mendisiplinkan,” tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, saat ini dalam penanganan masalah Covid-19, seperti contohnya RW siaga, hanya berupa istilah saja. “Maka dari itu, terkait anggaran juga harus bisa masif sampai ke bawah,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, diperlukan adanya reward bagi RT/RW yang menerapkan prokes paling ketat. Serta, dalam menangani pandemi Covid-19, Pemkot Depok haruslah memiliki inisiatif.
“Harus punya gagasan dan ide untuk masyarakat. Jangan terlihat ngekor pemerintah pusat saja. Saya akui yang dilakukan sudah baik, tapi diperlukan catatan-catatan lagi. Serta, pemerintah harus mencontohkan terkait prokes. Jika tidak membolehkan berkerumun, maka pihaknya juga harus mencontohkan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku hingga 5 Juli 2021 mengatur tentang pusat perbelanjaan Mall, Supermarket di Kota Depok, hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
Dalam kunjungan ke mal dan supermarket, balita, ibu hamil, dan lanjut usia tidak dibolehkan masuk. Kemudian, pasar rakyat (pasar tradisional) hanya boleh beroperasi dari pukul 03.00 WIB - pukul 18:00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kali lima (PKL) hanya boleh take way. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan dan bioskop sementara ditutup. Dan ativitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WB, begitu halnya kegiatan keagamaan. Tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. (rd/dis)