Senin, 22 Desember 2025

Polres Metro Depok Gagalkan Peredaran Rp158 Juta Uang Palsu

- Kamis, 30 September 2021 | 21:42 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil menggarap jaringan kakap pengedar uang palsu. Bukan kaleng-kaleng, uang ‘KW’ yang diamankan bernilai Rp158 juta, dengan ragam pecahan.


Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Cimanggis mampu membongkar praktek tersebut di sekitar Pasar Pal. Barang buktinya Rp900 ribu uang palsu. Yang diamankan tersangka MP.


Menjadi pintu masuk, penangkapan MP, menjadi jalan unutk tersangka lainnya. Ditangkaplah TS di kawasan Beji, dengan barang bukti Rp1,9 juta uang palsu.


Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi, dengan meringkus tersangka H di Bandung. Barang bukti uang palsu Rp108 juta,” ungkap Imran saat jumpa pers, di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/9).


Tak berhenti. Penyidik kembali menangkap komplotan lainnya : OD. Disita uang palsu sebanyak Rp64 juta. “Jadi total keseluruhannya mencapai Rp158 juta," ucap Imran.


Barang bukti yang berhasil diamankan, jelas dia, selain uang palsu siap edar, ada uang palsu belum terpotong. Kemudian, bahan kimia, mesin pencetak uang, hingga bahan uang watermark uang palsu.


Imran membeberkan, modus peredaran uang palsu ini dengan cara menyatukan uang palsu dengan uang asli, agar dapat mengelabui korbannya. Biasanya tersangka melancarkan aksinya di pasar. Caranya, berbelanja banyak hingga ratusan ribu, lalu menyelipkan uang palsu tersebut di antara uang asli.


"Kertas yang digunakan pelaku sebagai bahan baku untuk membuat uang palsu ini adalah kertas roti," ungkap Imran.


Lebih lanjut, sambung Imran, pembuatan uang palsu ini berawal dari tersangka H dan O, yang belajar membuat uang palsu ketika keduanya mendekam di penjara. Mereka adalah residivis. Kasus serupa. O yang punya ilmu cara membuat uang palsu.


Selanjutnya, tersangka MP serta TS membeli uang palsu Rp10 juta dari H dan O dengan harga Rp1 juta. Perbandingannya 10 banding 1. Rp10 juta uang palsu ditukar dengan uang asli Rp1 juta. Kemudian, MP dan TS mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara belanja di pasar.


Peredara uang tersebut mencakup, Depok, Bogor, Lampung, hingga Jepara. Pecahannya Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribu. Aksi tipu-tipu ini berlangsung sejak 2017.


"Tersangka memanfaatkan kesibukan pedagang atau korban saat sibuk mengatur-atur barang dagangan atau sedang melayani pembeli, karena saat itu korban tidak fokus dan lengah," tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 244 KUHP Jo pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.


Cara pembuatan uang palsu tersebut, sesuai dengan rilis kepolisian, bahwa tersangka O mempersiapkan perlengkapan berupa satu set komputer lengkap dengan printer dengan posisi menyala. Lalu mengcopy data scene gambar uang kertas tersebut, yang sebelumnya juga telah dicetak dan disimpan di flashdisk, lalu gambar uang kertas tersebut dicetak tersangka menggunakan printer yang telah siap menyala.


Tersangka mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS 80 gram dan untuk hologram serta benang tersangka memoles dengan cat emas, menggunakan mal atau cetakan yang telah dibuat sendiri oleh tersangka. Usai tahapan semua itu selesai, terakhir tersangka menyemprotkan cat semprot untuk menambah kesan kasar pada uang, sehingga seperti uang asli.


Sementara itu, tersangka H mengaku, setiap bulannya bisa mencetak uang palsu senilai Rp15 juta. Dari nilai itu, dirinya mendapat keuntungan Rp2 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X