RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pada trasportasi darat, baik bus hingga mobil pribadi. Penumpang dan pengendara wajib menyertakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi yang bepergian di Jawa-Bali.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, keputusan ini sesuai dengan keputusan Satgas Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Sehingga SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 secara resmi sudah tidak berlaku lagi.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Nanti, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," terangnya Kamis (28/10).
Diterangkan Adita, hasil tes PCR sebagai persyaratan harus dilakukan sebelum melakukan perjalanan, dengan hasil kurun waktu 2x24 jam. Lalu untuk rapid tes antigen yang hasilnya dalam kurun waktu 1x24 jam.
Meski ada tes PCR, kata dia, bukan berarti penumpang atau masyarakat bisa bebas dari vaksinasi. Setiap penumpang juga wajib menyertakan kartu vaksin. Minimal telah menerima dosis pertama.
"Ini berlaku untuk kawasan Aglomerasi serta daerah yang masih PPKM Level 3 dan 4. Bahkan ini berlaku juga bagi yang ingin datang dari luar pulau Jawa dan Bali, maupun yang pergi," ungkapnya.
Adita membeberkan, sejumlah peraturan teknis di dalam SE Kemenhub tentang transportasi darat agar diketahui masyarakat maupun penumpang. Untuk di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
Ia juga melanjutkan, bila keputusan ini harus didukung otoritas setiap transportasi untuk melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” harap Adita.
Dilokasi berbeda, salah satu koordinator PO Bus Agra Mas di Terminal Jatijajar, Anwar Siswanto menuturkan, tidak ada permasalahan bila pemerintah menerapkan persyaratan wajib PCR untuk trasportasi bus. Namun harus mengajak pihak bus merumuskan kebijakan ini bersama. Salah satunya dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Kami tidak masalah sama sekali, justru penumpang yang terbebani dengan adanya ini, sehingga bisa menurunkan jumlah penumpang. Kalau mau pemerintah menanggung biaya tes biar kami tidak kena dampaknya," paparnya.
Ia menambahkan, sekarang telah diperbolehkan jumlah penumpang dengan kapasitas 100 persen. Namun dengan adanya persyaratan tersebut akan mempengaruhi aktifitas penumpang.
Menurut Anwar, meski harga PCR sudah diturunkan oleh pemerintah, bukan berarti seluruh lapisan masyarakat atau penumpang mampu melakukan tes tersebut.
“Walau harganya turun menjadi Rp300 ribu, ini tetap tidak sebanding dengan harga tiket,” terangnya.
Dicontohkan Anwar, bila satu keluarga berangkat menggunakan bus, harus merogoh kocek sekitar Rp1,2 juta jika ada empat anggota keluarganya. Sementara ongkos ke Cirebon bila dikalikan empat orang hanya Rp600 ribu. "Berarti harus butuh biaya Rp 1,8 juta sekali berangkat. Belum lagi ongkos pulangnya," katanya.