RADARDEPOK.COM, DEPOK - Enam terdakwa pelaku pemalsuan test swab antigen divonis satu tahun penjara oleh Mejelis Hakim, Ahmad Fadil pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (18/11).
"Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP," terang Fadil.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.
"Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP," jelas Fadil yang sekaligus Humas PN Depok.
Adapun keenam nama Terdakwa, Neneng Nasiyah (19), M. Ardi Pratama Alias Ardi (19), Risma Rusmiati (19), Memet Efendi (32), Agriawan Santoso (31), dan Abdul Kodir (28). (rd/arn)