"Oleh karena itu, KoPK meminta negara untuk lebih memperhatikan hak dan perlindungan bagi pejalan kaki. Akhirnya sejak saat itu pemerintah menyatakan setiap 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional," tukasnya. (bersambung)
Editor : Junior Williandro