Minggu, 21 Desember 2025

Sidang Pengedar Sabu di Depok : Dituntut Seumur Hidup, Divonis Mati

- Rabu, 15 Desember 2021 | 22:59 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ketua Majelis Sidang Ahmad Fadil menjatuhkan hukuman terpidana mati kepada Terdakwa atas nama Aan Alvianda Fardian (27) karena dinyatakan sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 322/Pid.Sus/2021/PN Dpk, dibacakan dalam agenda sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, yang diketuai Ahmad Fadil, dengan anggota Andi Musafir dan Fausi.


"Perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana mati," ucap Fadil saat membaca putusan.


Dalam amar putusan, Hakim mengatakan, Aan telah terbukti bersalah tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram.


Fadil menambahkan, Terdakwa mengakui semua perbuatannya bersama Muhamad Mahmuji telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 kilogram paket shabu dari Batam menuju Jakarta.


Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, dalam surat tuntutan menyampaikam, perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menuntut, menjatuhkan Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana penjara selama seumur hidup," katanya Putri saat pembacaan surat tuntutan.


Terdakwa Aan ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 16:00 WIB di Jalan Lintas Timur KM.76 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Saat itu, Aan ditangkap bersama dengan temannya, yaitu Alfazil alias Fadil dan Jamaluddin dalam perkara yang lain.


Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah telah menikmati hasil atau keuntungan sebagai Pengedar Narkotika, Terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran Narkotika Skala Nasional (Bandar Narkotika), Terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada tahun 202.


Selanjutnya, Terdakwa bersama Muhamad Mahmuji membawa satu unit Mobil minibus merk Toyota HIACE warna silver nomor polisi DK 9210 FC yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 37 Kg dari daerah Batam menuju Jakarta untuk diserahkan kepada pemesan di Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.


Kronologis pengantaran BB shabu seberat 37 kilogram tersebut, Terdakwa Aan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Punggur Batam dengan membawa satu unit Mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu pada Minggu, 15 September 2019 dan tiba di Jakarta, pada Rabu, 17 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB. Lalu, Mobil tersebut diparkirkan di Hotel Sentral Jakarta.


Sesampai di Jakarta, Terdakwa Aan menginap di Kamar nomor 514, sedangkan Muhamad Mahmuji bersama pacarnya, menginap di Kamar nomor 512 di Hotel Sentral Jakarta.


Lalu, pada Rabu, 18 September 2019 sekira pukul 15.45 WIB, mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dan Muhamad Mahmuji, diparkirkan di Parkiran Mall Arion Rawamangun, Jakarta Timur.


Aan mengaku, mendapatkan upah sebesar Rp 280 Juta yang ditransfer ke rekening nomor 296056671 atas nama Nurhayati setelah membawa satu unit mobil minibus yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam plafon atas mobil tersebut dari Batam menuju Jakarta. Dan, uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. (rd/arn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X