Bagi setiap yang menemukan kesukitan, tambah Suryo, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Bisa juga melalui helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008.
Tak berhenti sampai disana, DJP banyak memberikan pilihan untuk membantu, bisa seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
"Perbantuan tersebu mulai dari senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB," tambahnya.
Selanjutnya bila sudah mendaftar, dalam waktu dekat DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Mengingat program ini hanya berjalan enam bulan. DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak seperti Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin. Lalu, situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro