Dirinya juga tidak berkometar banyak tentang putusan MA yang telah dimenangkan warga RT10, sebab katanya itu masih menjadi tanggung jawab Lurah yang lama.
Diketahui saat perkara ini berlangsung, Lurah Harjamukti masih diemban H Iwan, yang sempat mengikuti pemanggilan di PTUN Bandung.
Menurutnya, tidak ada pembubaran RT yang dimamsud, sebab sampai sekarang RT tersebut masih ada dan tetap berdiri. "Tidak ada pembubaran RT, masih ada RTnya. Tidak ada kemungkinan dibubarkan itu hak warga negara," tandas Sukmara saat dikonfirmasi di Gedung DPRD usai memenuhi undangan panggilan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro