Senin, 22 Desember 2025

Selingkuh, PN Depok Vonis ASN Dua Bulan Penjara

- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:46 WIB
Suasana saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. ilustrasi
Suasana saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. ilustrasi

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Terdakwa NS (34) yang berstatus ASN Lemhamnas, divonis dua bulan kurungan penjara atas perbuatannya yang tertangkap tangan oleh warga melakukan perzinahan dengan selingkuhannya bernama ASS.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menangani perkara tersebut, Yuanne Marrietta dengan Anggota Darmo Wibowo Mohammad dan M. Iqbal Hutabarat itu, juga memvonis pasangan selingkuhnya lebih lama. Enam bulan penjara.


Kedua terdakwa tersebut diadili dengan Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Dpk dan, ASS (38 tahun) dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2021/PN Dpk.


Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zinah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHPidana.


"Aksi zinah dua terdakwa itu dipergoki suami sah dari Netty Samosir, yang dalam perkara ini sebagai pelapor," terangnya, Rabu (19/1).


Kejadiannya, kata Fadil, di sebuah kios di Kelurahan/Kecamatan Cilodong, Jumat 16 April 2021, sekira pukul 02.30 WIB.


Kejadian berawal ketika saksi yaitu suami terdakwa, DP bersama Ketua RT setempat atas nama M. Akhrul Huda mengetuk pintu, lalu dibukakan sekitar 30 menit kemudian. Saat pintu dibuka, di dalam ada kedua Terdakwa. "Selanjutnya, DP mengadukan kejadian itu ke Polres Metro Depok," tambah Fadil.


Dalam persidangan, terdakawa perempuan mengakui telah menikah dengan saksi DP secara sah sejak tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1272-KW-13082013-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Selanjutnya, masih dalam persidangan, terdakwa mengaku telah terjadi permasalahan dalam bahtera rumah tangganya. Dan diketahui sejak Februari 2021 telah menjalin hubungan dengan terdakwa pria.


"Terdakwa perempuan sering menginap di kios terdakwa pria. Saat berada di kios tersebut terdakwa sering melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri," jelas Fadil.


Dalam pertimbangannya, lanjut Fadil, Majelis Hakim menyatakan, fakta di persidangan yang memberatkan dan meringankan, bahwa penjatuhan pidana atas Terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci. Sehingga pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan, sudah cukup tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahan masing-masing Terdakwa.


"Masing-masing terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan zina," ungkapnya.


Sebelumnya, Jaksa Kozar Kertyasa menuntut terdakwa perempuan selama tiga bulan penjara. Sementara terdakwa pria dituntut berupa pidana penjara selama enam bulan. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X