Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Penyekapan Pengusaha di Depok Dibeberkan

- Selasa, 1 Februari 2022 | 20:49 WIB
KLARIFIKASI : Tim kuasa hukum terlapor kasus penyekapan Atet Handiyana Sihombing, sedang melakukan jumpa pers. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
KLARIFIKASI : Tim kuasa hukum terlapor kasus penyekapan Atet Handiyana Sihombing, sedang melakukan jumpa pers. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

Namun sekarang harus menghadapi proses sidang militer, para staff PT Indocertes dan pihak-pihak yang telah menjadi tersangka di Polres Depok,” tuturnya.


Tak hanya itu, Angarudi juga mempertanyakan alasan pihak Polres Metro Depok yang dengan cepat menetapkan sejumlah staff PT Indocertes sebagai tersangka atas cerita Atet.


Akibat perbuatan Atet, saat ini PT Indocertes tutup dan berhenti beroperasi, sehingga menyebabkan banyak keluarga yang menderita karena orangtua, tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan karena penutupan perusahaan tersebut," imbuhnya.


Terpisah, Atet Handiyana sebagai korban dugaan penyekapan menanggapi balik pernyataan kuasa hukum terlapor. Menurut Atet, apabila dia melakukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan kuasa hukum terlapor, tidak akan laporannya ditindaklanjuti lebih dulu oleh polisi ketimbang laporan dugaan penipuan oleh terlapor dugaan penyekapan.


"Kenapa laporan polisi lebih dulu saya daripada Krisnawati (terlapor). Saya lapor tangal 27 Agustus 2021, dan Krisnawati 30 Agustus 2021," sanggah Atet.


Atet juga mempertanyakan alasan kuasa hukum terlapor menyimpulkan adanya kerugian perusahaan yang diduga dilakukan Atet. "Kenapa bisa disimpulkan ada kerugian perusahaan sementara audit keuangan tidak pernah dilakukan," lanjutnya.


Atet bahkan menantang untuk melakukan kroscek terkait pemesanan penginapan di Hotel Margo.


"Untuk hotel Margo, silahkan dicrk, atas nama siapa check in kamar saya, apakah atas nama saya atau salah satu tersangka.Selain itu, mengenai oknum TNI yang dibilang untuk klarifikasi, kenapa ikut melakukan penyekapan dan saat ini sudah disidangkan di pengadilan militer. Kalau tidak ada pembatasan di Margo hotel, kenapa terjadi kejadian tertangkapnya dua karyawan Indocertes di TKP oleh Polrestri Depok dan bisa diliat di youtube yang viral," bebernya.


Atet menambahkan, dia tidak terima jika dianggap melakukan cerita bohong, bahkan Atet balik menuding kuasa hukum terlapor merendahkan Peradialan Militer.


"Kalau memang cerita bohong tentang oknum TNI AD, apakah mungkin sebesar institusi segegabah itu menjalankan peradilan sesat. Kalau berfikiran begitu berarti pengacara telah melecehkan Peradilan Militer dengan menganggap Peradilan Militer dibuat hasil sebuah peristiwa bohong," pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X