RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pernyataan Atet Handiyana Sihombing terkait kasus dugaan penyekapan yang dialaminya, yang kini sedang bergulir di peradilan militer dan Bareskrim Mabes Polri, mendapat respon dari kuasa hukum terlapor, Angarudi Hariman.
Menurut Anggarudi Hariman, kasus yang terjadi antara kliennya dengan Atet Handiyana adalah murni penipuan dan penggelapan, namun seolah di framing Atet Handiyana menjadi kasus penyekapan.
“Jadi sekarang kita melakukan klarifikasi untuk meluruskan berita, karena selama ini dari tim kuasa hukum berusaha untuk mencari jalan dari suatu restoratif justis dengan pihak saudara Atet Handiyana untuk bisa dia kembalikan dana-dana yang telah dia gelapkan. Tapi sepertinya hingga saat ini saudara atep tidak menanggapi niat baik pihak perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/2).
Lantaran kadung berjalan kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan Atet Handiyana kepada klien mereka, akhirnya pihaknya akan menmpuh jalur hukum. “Jadi, untuk selanjutnya kami akan mencoba berjalan dengan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Atet Handiyana yang diangkat menjadi direktur utama pada perusahaan PT Indocerter, diduga telah menggelapkan uang operasional perusahaan dalam waktu tiga minggu.
“Saudara Atet ini meminta dana perusahaan kepada Bu K yang dikatakan untuk keperluan proses proyek Alutsista yang nilainya mencapai Rp87 miliar dalam waktu tiga minggu menjabat sebagai direktur utama,” jelasnya.
Namun ternyata, apa yang dijanjikan Atet tak pernah teralisasi. Karena curiga, pihak perusahaan kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya terkuak jika Atet diduga telah melakukan penipuan.
Dia menjelaskan, kronologi di Hotel Margo kala itu, Atet berjanji akan mengembalikan uang perusahaan dengan menjaminkan sejumlah aset berharganya.
“Ketika sampai di rumah, sudara Atet ternyata uang yang dijanjikan tidak ada di rumah. Namun karena hari sudah malam, disepakati akan diambil pada keesokan harinya,” beber dia.
Kemudian, menurut Angarudi, istrinya mengusulkan agar beberapa staf kantor tidur saja di rumahnya, namun Atet keberatan karena merasa risih dengan tetangga. “Dia akhirnya mengusulkan untuk menginap saja di Hotel Margo Depok.
Setelah disepakati bersama, maka saudara Atet beserta istri dan supir nya berangkat ke Hotel Margo dan tiba lebih dahulu, bisa dilihat di CCTV hotel,” ujarnya.
Angarudi memastikan Atet beserta istrinya menempati kamar hotel tanpa ada pengekangan apapun. “Tidak ada pembatasan akses masuk dan keluar, bebas memakai telepon, bebas memesan makanan apapun, dan tidak ada unsur perampasan hak apapun,” katanya.
Atas dasar itulah, pihak kuasa hukum perusahaan tersebut pun menyebut ada tiga kesimpulan yang ditarik dari kejadian ini. Pertama, apa yang telah di sampaikan Atet Handiyana Sihombing selama ini bahwa yang bersangkutan sebagai pengusaha yang telah disekap terkait permasalahan hutang oleh oknum TNI adalah merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya.
Kemudian, poin kedua, akibat dari cerita bohong dan penuh rekayasa tersebut, telah menyengsarakan banyak pihak, dalam hal ini beberapa anggota TNI yang tidak bersalah, yang dalam melaksanakan tugasnya hanya untuk mengklarifikasi pencemaran nama baik petinggi TNI AD.