Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Dampingi Korban Rudapaksa Beji

- Jumat, 4 Maret 2022 | 23:43 WIB
TANGANI RUDAPAKSA : Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bersama Lurah Kemirimuka, Denny Ferdian saat berkunjung ke rumah korban pemerkosaan anak di Depok, Jumat (4/3). ARNET/RADAR DEPOK
TANGANI RUDAPAKSA : Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok bersama Lurah Kemirimuka, Denny Ferdian saat berkunjung ke rumah korban pemerkosaan anak di Depok, Jumat (4/3). ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Depok memang tengah menjadi sorotan atas kasus rudapaksa anak di bawah umur. Salah satunya terjadi di Kawasan Beji, yang diketahui kasusnya mandek selama 10 bulan pasca buat laporan kepolisian.


Kasus ini nyatanya terendus oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sejak Juni 2021, atau saat orang tua korban membuat laporan ke Polrestro Depok.


"Kami sudah terima laporan saat Juni 2021, mungkin berbarengan dengan laporan ke Polres ya, soalnya kami kan selalu berkoordinasi," jelas Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari kepada Radar Depok, Jumat (4/3).


Dirinya menegaskan telah memberikan pendampingan hukum sampai pendampingan psikologis pada sang korban. Bahkan, bantuan sembako telah disuplai kepada keluarga korban bentuk perhatian pemerintah sesuai dengan tupoksi.


Namun, Nessi menyampaikan, saat itu keluarga korban telah mendapat pendampingan hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), lalu pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Bukan kita tidak memberikan pendampingan. Saya tekankan sekali lagi, pemerintah sudah berikan pendampingan tapi sudah didampingi dari LBH dan LPSK," ungkapnya.


Maraknya kasus pencabulan di Kota Depok, bukan berarti pemerintah berhenti berupaya melakukan inofasi. Selain berkolaborasi dengan Polres Metro Depok, dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pemerintah juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Depok untuk mengedukasi petugas mempelajari pencegahan dengan hukuman yang akan diterima kepada pelaku.


"Jadi kami menggandeng Polres dan Kejaksaan untuk mempelajari hukum soal ini, yang nantinya petugas di lapangan akan mengedukasi masyarakat agar mengetahui dampaknya kalau melakukan kasus semacam ini," terang Nessi.


Mantan protokol Humas Pemerintah Depok ini juga memaparkan terkait Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, KLA itu bukan soal tentang nol kasus atau tidak adanya kasus kekerasan sampai pemerkosaan terhadap anak maupun perempuan.


Lebih jauh dari itu, tapi bagaimana pemerintah bertindak cepat melakukan advokasi sampai pendampingan psikologis kepada korban maupun keluarga agar kasus dapat terselesaikan, baik secara hukum maupun secara psikologis.


"Itu ada di indikator KLA ya. Setiap kasus yang masuk, pemerintah langsung bergerak cepat. Misalnya, ada 100 kasus yang masuk, 100 kasus juga kita tangani," paparnya saat dikonfirmasi.


Dilokasi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni menekankan, kejadian pencabulan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga semata, tapi seluruh pihak termasuk pemerintah, legislatif, penegak hukum, sampai pada masyarakat.


"Kalau permasalahan ini harus seluruh pihak bergerak aktif, memantau dan memperhatikan. Bukan hanya keluarga saja ya," katanya.


Menurutnya, pencegahan akan maksimal bila seluruh pihak peduli akan persoalan ini. Terlibat dalam menegakan KLA, sehingga upaya pemerintah akan tercapai menciptakan suasana yang aman, damai, dan sejuk untuk anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X