RADARDEPOK.COM, DEPOK – BNN Kota Depok terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Caranya beragam. Mulai dari upaya humanis melalui sosialisasi dan pelaksanaan program pencegahan, hingga rehabilitasi narkoba. Tak sungkan bertindak tegas, jika menemukan pecandu narkoba yang tidak kooperatif.
Meski demikian, Kepala BNN Kota Depok, AKBP M. Rusli Lubis, lebih memilih mengedepankan upaya persuasif. Mengajak mereka untuk mengikuti fasilitas rehabilitasi yang dibuka BNN Depok.
“Kalau untuk rehab siapa saja akan kita layani. Silahkan datang ke BNN Depok. Pasti akan kita layani gratis kok,” katanya, Minggu (20/3).
Dia mengungkap, bagi masyarakat yang datang secara sukarela untuk mengikuti rehabilitasi, tidak akan dikenakan pidana penjara. Bahkan, penyalahguna yang datang untuk berobat akan dilayani dengan sepenuh hati sampai mereka sembuh.
“Kalau datang untuk rehab ke BNN, nanti akan kami lakukan assesment tingkat pemakaian sampai semana, misalnya dia harus rawat jalan akan dilakukan di BNN Depok, tapi kalau harus rawat inap akan kami kirim ke Lido BNN di Bogor,” ucapnya.
Untuk itu, dia mengajak kepada warga Depok yang merasa sudah menyalahgunakan Narkoba untuk memanfaatkan fasilitas ini. jangan tunggu sampai tertangkap atau over dosis baru berhenti.
“Untuk adik-adik yang udah terlanjur salah langkah (penyalah guna narkoba), cobalah untuk bertobat, insyaf kembali, nanti akan kita bimbing, kita obatin, gratis semua ditanggung negara,” tukasnya.
Sementara itu, Subkoordinator Rehabilitasi BNN Kota Depok, Ela Bestia menyebut, pada tahun 2021 ada 39 orang yang mengikuti kegiatan rehabilitasi di BNN Depok dan Lido BNN Bogor.
“Ada 39 orang yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan rehab di sini,” katanya.
Dia menjelaskan, ada 37 orang yang dinyatakan sebagai pengguna ringan dan sedang sehingga mendapatkan fasilitas rawat jalan, di Klinik Pratama BNN Depok, sedangkan dua orang dinyatakan penyalah guna berat sehingga dirawat inap di balai rehabilitasi Lido Bogor.
“Mayoritas rawat jalan, dua orang saja yang dirawat inap karena pecandu berat,” bebernya.
Dia menuturkan, untuk waktu pelayanan rawat jalan akan memakan waktu satu hingga tiga bulan, sedangkan yang dirawat inap di Lido Bogor, bisa mencapai enam bulan lamanya.
“Bagi yang mengikuti rawat jalan akan mendapatkan surat wajib lapor dari BNN, sehingga mereka tidak dikenakan pidana,” ucapnya.
Lebih lanjut, terang dia, dari 39 orang yang mengikuti rehabilitasi di BNN Depok dan Lido Bogor, mayoritas adalah warga Depok. Sisanya warga dari berbagai daerah.