Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Agama Depok Kejar WBK/WBBM

- Minggu, 17 April 2022 | 22:27 WIB
MELINTAS : Seorang pengunjung sedang melintas di halaman depan PA Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
MELINTAS : Seorang pengunjung sedang melintas di halaman depan PA Depok. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Agama (PA) Kota Depok berupaya menunjukkan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Humas Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif mengatakan, upaya itu dilakukan dengan menghadirkan berbagai inovasi layanan yang memudahkan para pencari keadilan di PA. Salah satunya, melalui optimalisasi unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bisa diakses secara offline maupun online.


Layanan yang tersedia pada unit PTSP Pengadilan Agama Kota Depok ini diantaranya, Posko Bantuan Hukum (Posbakum), pelaporan/pengaduan, pendaftaran, dan pengambilan berkas. Pengadilan Agama Kota Depok juga menyediakan loket khusus bagi kaum disabilitas.


Kami optimis bisa mewujudkan ZI WBK WBBM di PA Depok, dengan terus menyempurnakan sarana dan prasarana, maindset dan culturset budaya kerja aparatur Pengadilan Agama Depok,” kata M. Kamal, Minggu (17/4).


Dia mengungkapkan, evaluasi pelayanan juga terus dilakukan Pengadilan Agama Depok secara periodik, melalui Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Survei Kepuasan Masyarakat.


Hasil survei kita tampilkan di website Pengadilan Agama Depok setiap tiga bulan. Hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan,” jelas Kamal.


Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat baik lewat kotak saran, pengaduan offline dan online, serta aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas)


Untuk pengaduan online ini nanti akan tersambung dengan whatsapp yang terkoneksi langsung ke Pimpinan Pengadilan Agama Depok. Sedangkan aplikasi Siwas, setiap pengaduan akan terekam dan terkoneksi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” ungkapnya.


Dari pengaduan tersebut, sambung Kamal, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim pengaduan untuk melakukan verifikasi termasuk konfirmasi langsung ke pihak pelapor dan terlapor.


Bilamana terjadi malpraktek dalam peradilan dan Pengadilan Agama tidak melakukan upaya perbaikan keasalahan, maka akan ada hukuman berjenjang, yaitu secara lisan, teguran, dan hukuman ringan hingga berat,” beber Kamal.


Dia menjelaskan, terkait Posko Bantuan Hukum yang diberikan secara gratis bagi masyarakat, khususnya kategori miskin dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat tetap dapat memeroleh keadilan, dengan adanya layanan bebas biaya atau gratis ini,” imbuhnya.


Dia menambahkan, berbagai inovasi layanan ini telah terbukti meminimalisir praktek percaloan di lingkup Pengadilan Agama Depok. “Kami juga sudah memperluas ruang sidang, menata kantin dan akses keluar-masuk bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk menghadirkan fasilitas area bermain anak,” tutupnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X