Senin, 22 Desember 2025

Perda RTRW Jabar Semakin Terang

- Minggu, 17 April 2022 | 22:55 WIB
BAHAS RAPERDA : Anggota Pansus VI DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan Perda RTRW Provinsi Jabar. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
BAHAS RAPERDA : Anggota Pansus VI DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan Perda RTRW Provinsi Jabar. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pansus VI DPRD Jawa Barat (jabar) kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Jabar. Setelah melakukan pembahasan beberapa waktu belakanangan, Pansus tersebut sudah menemukan beberapa poin penting yang akan dimasukan dalam Raperda RTRW.


Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad mengatakan, dari hasil pemabahasan Pansus, di Jabar ada 787 hektar persawahan. Dalam 20 tahun ke depan Pansus berharap ada 30 persen luasan sawah irigasi tambahan.


Mengikuti pola pertumbuhan penduduk Jabar yang semakin besar, ke depannya jumlah penduduk Jabar bisa mencapai 50 juta,” kata Hasbullah di kediamanya, Kalibaru, Cildong, Minggu (17/4).


Dia mengungkapkan, dalam bahasan Raperda RTRW Jabar ini, ada muatan zonasi. Dalam Raperda tersebut ada kawasan dengan sawah irigasi teknis dan kawasan hutan industri, jaringan transportasi, jaringan konektivitas jalan, salah satunya konektivitas jalan dari selatan ke utara.


Agar tidak ada ketimpangan kawasan selatan dan utara di Jabar, akan kita bangun konektivitas jalan,” ucapnya.


Dalam Raperda tersebut juga dibahas mengenai keberadaan kawasan proyek strtegis nasional seperti, Patimban, Tol, Kreta Cepat, yang bakal diakomodir dalam Perda RTRW Provinsi Jabar.


Tentu memang Perda RTRW ini menyesuaikan dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2020 kaitan dengan Udang – Undang Cipta Kerja. Perda RTRW ini juga menyatukan Perda RZWP3K dengan Perda RTRW.


Dia menjelaskan, dulu ada Perda tentang pulau – pulai kecil dan pesisir. Sekarang pulau kecil pesisi tersebut jadi satu kesatuan dengan Perda RTRW.


Dengan adanya Perda baru ini, maka Pemprov Jabar punya kewenangan 0-15 mil laut, baik untuk perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, termasuk di dalamnya ada mangrove,” bebernya.


Dia menyebutkan, pembahasan Perda ini sangat menarik lantaran mereka yakin dengan pola pertumbuhan sekala perkotaan nasional, sekala perkotaan provinsi, sekala kota kabupaten, pihaknya mentapkan standar minimal.


Dengan adanya standar ini nantinya sekala perkotaan provinsi kota/kabupaten itu harus ada rumah sakit setingkat B, memiliki sekolah SMA dan SMK di setiap kecamatan, memiliki layanan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat,” terangnya.


Dia menuturkan, Pansus juga sedang membahas mengenai pasal demi pasal regulasi zonasi, khususnya yang berkaitan dengan luas sawah dilindungi. Menurutnya, penentuan sawah dilindungi diatur dalam SK Kementerian ATR/BPN. Maka dari itu pihaknya akan mengkroscek data luasan wilayah kabupaten/kota demgam Kementerian ATR/BPN.


Insya Allah Pansus akan bekunjung ke Kementerian ATR/BPN antara hari Senin dan Selasa, untuk mengkroscek hal yang perlu kita klarifikasi, baik kaitan dengan luasan kehutanan karena kadang – kadang SK Kehutanan ovelay dengan kawasan perkebunan dan pertaninan masyarkaat,” imbuhnya.


Dia menambahkan, secara umum tata ruang Jabar kalau sudah selesai mengatur pola dan struktur ruang yang mengatur kapasitas proyek strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akan menjanjikan karena lebih mudah dalam mengaturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X