Senin, 22 Desember 2025

Korban Tabrak Kereta di Depok Mau Dipidana : Saya Tidak Menerobos!

- Kamis, 21 April 2022 | 23:38 WIB
EVAKUASI : Petugas gabungan saat mengevakuasi mobil yang terjepit dengan kereta dengan cara memotong bagian mobil dan menarik keluar mobil dari perlintasan. ARNET/RADAR DEPOK
EVAKUASI : Petugas gabungan saat mengevakuasi mobil yang terjepit dengan kereta dengan cara memotong bagian mobil dan menarik keluar mobil dari perlintasan. ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Ahmad Yasin, pria yang baru saja lolos dari maut, usai pada Rabu (20/4) pagi, mobilnya dihantam kereta di perlintasan Rawa Geni, kini nyatanya belum bisa benar-benar bernafas lega. PT KAI mau menyeretnya ke ranah hukum.


Dia dianggap lalai, lantaran tidak mendahulukan perjalanan kereta sesuai dengan amanat Undang-undang. Mendengar rencana tersebut, ustad pemilik pondok pesantren ini, membantah dengan tegas kalau dirinya tidak menerobos pintu perlintansan.


Kata dia, saat itu pintu manual belum tertutup secara sempurna oleh petugas penjaga pintu. "Saya tidak menerobos. Karena saya lewat pintu itu masih terbuka belum tertutup," ungkapnya, Kamis (21/4).


Ia tak menampik bila saat mau melewati perlintasan, penjaga pintu sudah berteriak bahwa kereta sedang lewat. Tapi diyakini pintu belum tertutup, sehingga dia tetap melintas.


Ahmad menuturkan, baru pertama kalinya melintas di pintu kereta manual tersebut. Ia mengikuri aplikasi Google Maps yang lebih menghemat waktu jarak tempuh.


"Saya baru pertama kali lewat pintu kereta itu karena dikasih google maps. Tapi saya masih sadar betul kalau pintu kereta belum tertutup. Kalau sudah tertutup tidak mungkin saya lewat, pasti pintunya rusak kalau di terobos," ungkap Ahmad.


Buntut dari kecelakaan itu, PT KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil karena dinilai ceroboh dan lalai sampai berdampak pada gangguan perjalanan kereta hingga menghambat aktivitas masyarakat.


Sesuai UU 23 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.


"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus kepada Radar Depok, Kamia (21/4).


Ia menjabarkan pasal yang menjerat pengemudi. Pertama, pada UU No. 23 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


Kedua, pada UU 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.


Menghindari kejadian serupa di kemudian hari, PT KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama, termasuk pintu perlintasan manual rawageni.


"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," tutup Joni. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X