RADARDEPOK.COM, DEPOK - Perseteruan warga yang rumahnya rusak dengan Aparkost The Yellow Dome semakin meruncing. Pasalnya pihak Aparkost mendapat pemanggilan dari Polres Metro Depok.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Warga, Krisda Hutabarat saat diwawancara Radar Depok, Senin (14/6).
"Hari ini ada panggilan dengan CEO aparkost katanya di Polres (Polrestro Depok)," ungkapnya.
Laporan ke Polres Metro Depok karena tidak ada tindakan nyata dari Kelurahan maupun Kecamatan setempat, sehingga warga didampingi kuasa hukum melapor ke Polres.
Diterangkan Krisda, setelah laporan itu masuk, kepolisian telah datang ke lokasi untuk meninjau secara langsung kerusakan rumah warga.
"Iya datang ke lokasi, fotoin lokasi rumah warga yang rusak. Jadi yang baru bergerak dari Polres selama kita laporan," terangnya.
Usai melakukan peninjauan langsung, kepolisian memanggil Ketua RT dan RW setempat, untuk dimintai keterangan dan menjadi saksi atas kerusakan rumah warga itu.
"Ya pak RT dan pak RW jadi saksi, warga yang rumahnya rusak juga ada saat itu," lanjut Krisda.
Sementara, Penyidik Pembantu Polres Metro Depok, Dermawan menjelaskan, tidak memiliki kapasitas memberikan keterangan seban memiliki atasan yang lebih tepat memberikan keterangan.
"Saya tidak bisa berkomentar bang. Abang bisa datang ke Polres saja," katanya ketika diwawancarai.
Tak hanya pemanggilan Polres yang dilalukan pada Aparkost. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Kota Depok juga berkunjung ke rumah warga. Tapi bukan untuk menindaklanjuti perbaikan rumah yang rusak.
"Iya betuk tadi ada staff dinas perizinan yang datang, namanya Ferry. Sayangnya saya " kata Pemilik Rumah, Eva saat dikonfirmasi.
Kehadiran Dinas, kata Eva untuk memberikan surat bahwa Aparkost tersebut telah mengantongi izin. Padahal perjumpaan dengan dinas beberapa kali telah diketahui bila aparkost mempunyai izin.
"Tapi yang kami mau itu hanya memperbaiki rumah saja. Bukan datang kasih tau kalau aparkost berizin, soal itu kita sudah tahu," ungkapnya.