Lalu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pakai strobo sirene yang bukan peruntukannya, kendaraan yang menggunakan plat nomor bukan peruntukannya (contoh : RFS, RFK), knalpot bising, kendaraan yang tidak layak jalan.
“Ada lagi, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, berkendara dibawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi kecepatan, dan berkendara tidak dilengkapi STNK,” tandasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro