Senin, 22 Desember 2025

Program PPS Berakhir, Sri Mulyani Beri Apresiasi

- Minggu, 3 Juli 2022 | 22:12 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah usai pada Jumat (1/7) Pukul 24.00 WIB.


Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengapresiasi sejumlah pihak yang turut mengambil peran dalam mensukseskan salah satu program pemerintah tersebut.


Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, para anggota DPR, asosiasi-asosiasi usaha, perbankan, seluruh Kementerian Keuangan, awak media, ILAP, petugas pajak, dan semua pihak yang mendukung PPS sehingga dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” kata dia dalam keterangan resminya.


Dia menjelaskan, investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023. Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah.


Sri Mulyani mengingatkan, setelah periode PPS ini berakhir, untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat. Harapannya, Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.


Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” ungkap dia.


Lebih dalam, dia memaparkan, total jumlah peserta ada 247.918 WP, yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.


"Realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program. Sampai dengan akhir periode, realisasi penerimaan PPS disampaikan," tutur Sri Mulyani.


Berdasarkan rekapitulasi data kepesertaan, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun, jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.


"Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun serta nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun. Lapisan jumlah WP berdasarkan harta bersih yang diungkap," terang Sri Mulyani.


Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konfrensi pers yang digelar DJP secara khusus di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP terkait program PPS tersebut.


Pada kesempatan itu, dia didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.


Sri merincikan, lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah atau bangunan sebesar Rp26,35 triliun.


"Lima besar jenis usaha adalah pengusaha atau pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X