RADARDEPOK.COM, DEPOK – Lewat Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022. Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, Bupati atau Walikota menggunakan mobil listrik sebagai kendaaran dinas.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan, Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Sejumlah kabupaten/kota, mulai menggarap Instruksi Presiden (Inpres) tersebut. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, penerapan kendaraan dinas bertenaga listrik sudah dapat direalisasikan pada Tahun 2024. Dalam dua tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memaksimalkan persiapan mulai dari pengganggaran hingga mekanismenya.
"Kebijakan mobil listrik dinas juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Sebaiknya di kota dulu, jangan kabupaten. Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting," kata dia kepada Radar Depok, Minggu (18/9).
Menurut Djoko, penggunaan kendaraan listrik di kota besar cukup efektif dalam mengurangi pencemaran polusi udara. Meski begitu, dia menilai daerah yang tidak termaksud sebagai kota besar untuk tidak terburu-buru dalam melaksanakan Inpres tersebut.
"Di Jakarta sudah bagus kendaraan listrik umumnya. Selain itu, kebijakan peralihan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pemerintah juga harus dibarengi dengan penyediaan SPKLU yang merata. Agar kendaraan listrik digunakan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Lalu bagaimana penerapannya di Depok?. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok masih menunggu arahan Walikota Depok, Mohammad Idris mengenai Inpres tersebut. Dia memperkirakan, kebijakan itu tidak dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini sebab, APBD Tahun Anggaran 2023 telah disahkan.
"Sementara masih menunggu arahan Bapak Walikota Depok. Kami tetap akan mempertimbangkan Inpres tersebut," terangnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono mengungkapkan, pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam melaksanakan Inspres tersebut. Pada tahun ini, pihaknya belum menganggarkan pengadaan mobil listrik untuk dijadikan kendaraan dinas tersebut.
"Kita menunggu dulu kejelasan konsep dan dasarnya," ungkapnya.
Sejauh ini, sebut dia, Pemkot Depok memiliki 1.541 kendaraan dinas yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikan kendaraan tersebut. "Terdiri dari 803 kendaraan roda dua dan 738 kendaraan roda empat," kata Wahid.
Berbeda, Walikota Bogor Bima Arya membeberkan, Pemkot Bogor akan mulai menghitung anggaran pengadaan kendaraan listrik dalam anggaran perubahan daerah APBD Kota Bogor. Bahkan, pihaknya memiliki dua opsi yakni mengonversi kendaraan lama menjadi listrik atau bisa saja dianggarkan untuk membeli mobil kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik yang baru.
"Kami menyambut baik, ini menjadi guiden atau panduan, dimulai dengan mobil dinas operasional kepala daerah juga dinas-dinas lain," jelasnya.
Bima Arya menuturkan, penyediaan kendaraan bertenaga listrik diperlukan kajian yang mendalam terutama terkait standar biayanya agar dianggarkan atau dapat merujuk arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Tahun 2021 yang meminta kepala daerah di Jawa Barat segera mengkonversi kendaraan dinas yang masih menggunakan BBM ke tenaga listrik.