RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sejumlah daerah mulai mewacanakan penggunan kendaaran bertenaga listrik sebagai kendaaraan dinas. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan kajian mendalam terlebih dahulu untuk menjadikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai kendaraan dinas. Sehingga, diperlukan pertimbangan sebelum menjadikan mobil bertenaga listrik ber-plat merah.
"Yang menjadi pertanyaan penggunaan mobil listrik jika digunakan sebagai mobil dinas apakah mampu untuk menjawab semua kebutuhan dan menunjang kinerja suatu instansi dipemerintah," ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (19/9).
Yeti menyoroti sejumlah hal seperti daya tahan kendaraan listrik. Sebab, pertimbangan suatu instansi yang akan melakukan pembelian kendaraan adalah penggunaan dalam jangka panjang serta memiliki kapabilitas melewati berbagai medan di jalan.
"Kemudian efisiensi sumber energi, efisiensi ini akan menjadi pertimbangan yang sangat krusial, mengingat apabila konsumsi energi kendaraan itu cenderung boros maka akan membebani biaya perjalanan untuk dinas Instansi Pemerintah Daerah," terangnya.
Perempuan berparas cantik itu menuturkan, pemeritnah harus menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dalam merealisasikan Inpres tersebut mengingat unitnya yang masih sangat terbatas. Bahkan pada sejumlah pulau besar di Indonesia masih belum tersedia.
"Hal ini yang menjadikan mobil listrik kurang bisa diandalkan untuk perjalanan jauh antar kota atau antar provinsi. Dengan kata lain, hingga saat ini apabila ada instansi yang melakukan pengadaan mobil listrik di daerah, kemungkinan hanya bisa digunakan untuk perjalanan yang tidak terlalu jauh," beber Yeti.
Lebih lanjut, kata Yeti, biaya perawatan kendaraan bertenaga listrik tentu akan memakan biaya yang lebih besar. Sehingga, pemerintah harus benar-benar mematangkan reasliasi Inpres tersebut.
"Apalagi biaya perawatannya, memiliki kendaraan yang hemat, efisien, serta reliable tentu akan sangat menunjang kinerja dari setiap instansi," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi menilai, kendaraan listrik menjadi orientasi moda transportasi masa depan di Indonesia. Bahkan, hal itu tengah dipersiapkan sejumlah negara. "Orientasi utamanya adalah mengurangi polusi udara selain memang memanfaatkan kemajuan teknologi," kata dia kepada Radar Depok.
Namun, ungkap dia, sampai saat ini produksi mobil listrik berikut instrumen suportingnya masih diproduksi secara terbatas. Bahkan, harganya terbilang sangat mahal.
"Terkait dengan Kota Depok akan memberlakukan kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai alat transformasi kedinasan, saya pikir baik-baik saja sebagai sebuah gagasan. Namun jangan sampai kebijakan pemerintah diberlakukan tanpa melalui desain perencanaan yang matang dan komprehensif," jelas Yus.
Yus menerangkan, pemerintah harus benar-benar mematangkan wacana tersebut sehingga, tidak menimbulkan permasalahan baru. "Bagi saya belum saatnya kebijakan pemberlakuan penggunaan mobil listrik bagi kedinasan di wilayah manapun, karena mobil listrik saat ini secara umum dibuat oleh pabrikan manapun masih dalam proses uji coba," paparnya.
Lebih dalam, dia menjelaskan, kendaraan listrik bukan sekedar kendaraan yang dapat langsung dipakai begitu saja. Sebab, masih ada sejumlah instrumen yang perlu diperhatikan.