Ela menegaskan, pengguna narkotika tidak perlu berpikir dua kali untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, pihaknya menjamin kerahasiaan klien.
"Petugas Rehabilitasi BNN Kota Depok akan membantu proses pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 yang mengamanat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Lebih dalam, Ela meminta kepada masyarakat umum agar tidak memandang pengguna narkotika dengan sebelah mata. Karena sebagai manusia, mereka juga ingin hidup dengan kondisi yang normal. Hal itu selalu disampaikannya dalam kepada masyarakat.
"Semua orang ingin hidup Normal begitu juga dengan pecandu narkoba, namun sebagian mereka butuh uluran tangan kita untuk membantu mereka agar terlepas dari jeratan gurita narkoba. Jangan hakimi mereka, tapi dengarkanlah mereka. Salam War on Drugs," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro