Senin, 22 Desember 2025

2.474 Istri di Depok Minta Cerai, Ini Penyebabnya

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 23:36 WIB
JELASKAN : Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal ketika menjelaskan data perceraian yang di Kota Depok pada Tahun 2022. PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK
JELASKAN : Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal ketika menjelaskan data perceraian yang di Kota Depok pada Tahun 2022. PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK Angka perceraian di Kota Depok menurun. Itu berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.


Juru Bicara PA Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, ada dua kategori perceraian, yakni cerai talak yang diajukan suami dan cerai gugat yang diajukan istri.


"Ada dua kategori suami talak dan istri cerai gugat," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (13/10).


Kamal menjelaskan, terhitung awal Januari hingga 12 Oktober 2022, ada 761 perkara cerai talak dan 2.474 perkara cerai gugat. Menurutnya, penurunan angka perceraian di Kota Depok dipengaruhi kondisi pandemi yang perlahan kembali normal.


"Ada penurunan sedikit karena kondisi kembali normal," ujarnya.


Dia menerangkan, rata-rata perceraian di Kota Depok disebabkan adanya pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, menyakiti pasangan atau Kasus Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya secara bertahun-tahun.


"Karena ekonomi pandemi kemarin kan, sama belum siapnya dari mental dan sebagainya," terang Kamal.


Selain itu, tutur Kamal, faktor usia juga mempengaruhi kerentanan terjadinya perceraian. Misalnya, pasangan yang telah memasuki usia 30 sampai 40 tahun akan mengalami kesulitan berkomunikasi.


"Perceraian juga berdampak pada komunikasi. Terutama ketika ada masalah pihak perempuan saat ini sering mengungkapkan perasaannya melalui teman dekatnya yaitu sosial media," jelasnya.


Sebab, kata dia, wanita di jaman sekarang lebih cenderung mengungkapkan isi hatinya melalui, sosial media dibandingkan menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan. Sehingga, pertengkaran tersebut dapat berujung perceraian.


"Apalagi masalahnya ketika sedang ada masalah mereka tidak dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, atau lebih curhat kepada teman dekatnya anak-anak muda sekarang adalah media sosial," ucap Kamal.


Pihaknya tentu tidak akan langsung menerima semua pengajuan cerai yang dilakukan laki-laki maupun perempuan. Sebab, pihaknya mengedepankan upaya perdamaian kedua belah pihak. Sehingga, dapat menekan angka perceraian di Kota Depok.


"Dengan mengurangi angka perceraian pada perkawinan maka pengadilan agama tidak langsung menerima gugatan cerai, melainkan dengan mencoba untuk saling berdamai," tutupnya. (rd/ger/mg8)


Jurnalis : Gerard Soeharly, Putri Aisyah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X