RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemkot Depok tampak santai dalam menyikapi adanya warga, yang mengakui memiliki lahan di wilayah Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Lahan yang rencananya akan dibangun madrasah negeri tingkat Tsanawiyah dan Aliyah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono mengatakan, Pemkot Depok mempersilahkan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut untuk melayangkan gugatan.
"Kalau ada pihak lain yang klaim, silahkan menggugat," tegasnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (9/11).
Wahid menjelaskan, dirinya enggan menanggapi hal sumir tersebut. Menurutnya, hal itu tidak perlu menjadi polemik di media massa. Pengklaim hanya perlu melakukan gugatan saja. "Saya tidak mau menanggapi hal sumir," singkatnya.
Dengan mengajukan gugatan, beber dia, pihaknya akan menjelaskan persoalan tersebut secara detail.
"Itu tadi. Kalau ada yang merasa mengklaim kepemilikannya, silahkan mengajukan gugatan. Jangan ramai di media. Nanti kami jelaskan dengan sejelas-jelasnya," ungkap Wahid.
Menurut Wahid, lahan yang akan dibangun madrasah negeri itu telah tercatat dan dikuasai Pemkot Depok. "Itu tanah milik Pemkot Depok," tegasnya.
Sejauh ini, kata Wahid, belum ada yang mengajukan gugatan terhadap lahan tersebut. Jika ada pengajuan gutatan, pihaknya siap untuk menjelaskan kronologis lahan tersebut.
"Sudah jelas ya. Kami nanti buka kalau ada yang resmi klaim. Sampai saat ini tidak ada," tukasnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Imam Musanto meminta, Pemkot Depok segera melakukan klarifikasi kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sebelum melakukan pembangunan madrasah negeri.
"Pertama, Pemkot Depok harus mengklarifikasi bahwa lahan itu benar milik Pemkot Depok dan tidak bersengketa," sarannya.
Imam menuturkan, jika muncul gugatan di kemudian hari usai dibangun gedung madrasah negeri tentu akan merugikan banyak pihak termaksud pemilik lahan. Selain itu, Pemkot Depok akan dirugikan dengan bangunan yang telah berdiri.
"Karena kalau sudah dibangun ternyata bersengketa akan merugikan pemilik lahan, dan buang-buang anggaran," tuturnya.
Dia menandaskan, pembangunan madrasah negeri merupakan janji Wali-Wakil Walikota Depok. Sehingga, Pemkot Depok perlu melakukan pengecekan terhadap keabsahan surat kepemilikan lahan tersebut.