RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bangunan restoran Mie Gacoan yang berada di Komjen M Jasin, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ditenggarai bermasalah. Diduga berdiri tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua RT6/6 Tugu, Mahyudin mengatakan keberadaan Mie Gacoan di wilayahnya memang belum memiliki IMB. Tetapi, pihak Mie Gacoan tersebut sedang mengurus terkait perizinan tempat tersebut.
“Memang belum ada, tetapi sedang dalam proses pembuatan IMB,” ucapnya.
Diketahui pada (1/12), ada masa yang ingin mendemo dengan mempermasalahkan IMB. Soal itu, Mahyudin menjelaskan bahwa itu bukan dari masyarakat sekitar, melainkan oknum yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Iya benar kemarin rencanaya ada yang ingin mendemo Mie Gacoan tetapi mengatasnamakan Ormas yang mempermasalahkan IMB,” ujarnya.
Mahyudin mengatakan Mie Gacoan tersebut tidak jadi di demo oleh oknum ormas, hanya saja mereka mengirimkan surat kepada pihak Mie Gacoan terkait permasalahan tersebut.
“Memang kemarin ada polisi untuk menjaga agar tidak terjadi demo, tetapi oknum tersebut tidak jadi hadir,” katanya.
Menurutnya, oknum ormas tersebut hanya memiliki kepentingan pribadi, bukan mementingkan para pegawai yang bekerja di restoran tersebut yang telah membantu warga sekitar mendapatkan pekerjaan.
“Ini kan bukanya dia tidak mau bikin izin, tetapi butuh proses yang panjang untuk membuan sebuah IMB,” katanya.