Kemudian, beber Syamsul, ongkos perkara sebesar Rp.15.295.000 itu bukanlah sebuah sanksi melainkan, kewajiban sebagai pihak penggugat. "Perlu kami sampaikan bahwa kewajiban kami untuk membayar uang Rp.15.295.000 bukanlah merupakan sanksi atas tidak diterimanya gugatan kami karena dianggap cacat formil, tetapi merupakan pembayaran biaya perkara yang harus kami bayarkan karena kami sebagai pihak," tutupnya. (rd/ger)