Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Warga Soal Lahan UIII : Bukan Ditolak, Tapi Tidak Diterima

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 01:25 WIB
KLARIFIKASI : Warga Bojong Malaka bersama LSM Kramat ketika memberikan klarifikasi di Kantor Redaksi Harian Radar Depok, Ruko Verbena, Grand Depok City, Jumat (9/12). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KLARIFIKASI : Warga Bojong Malaka bersama LSM Kramat ketika memberikan klarifikasi di Kantor Redaksi Harian Radar Depok, Ruko Verbena, Grand Depok City, Jumat (9/12). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Kemudian, beber Syamsul, ongkos perkara sebesar Rp.15.295.000 itu bukanlah sebuah sanksi melainkan, kewajiban sebagai pihak penggugat. "Perlu kami sampaikan bahwa kewajiban kami untuk membayar uang Rp.15.295.000 bukanlah merupakan sanksi atas tidak diterimanya gugatan kami karena dianggap cacat formil, tetapi merupakan pembayaran biaya perkara yang harus kami bayarkan karena kami sebagai pihak," tutupnya. (rd/ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X