RADARDEPOK.COM – Uang memang bukan segalanya. Tapi, segalanya demi uang. Inilah kisruh yang dialami Pondok pesantren (Ponpes) Salafus Sholihin. Ponpes di Jalan Swadaya No9 RT6/2, Kelurahan Limo Kota Depok itu, belum juga menerima pergantian lahan atas pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Akibatnya, sejumlah santri merasa kebingungan saat mengemban ilmu agama. Belum lagi sejumlah bangunan sudah digempur dan keberadaan Ponpes ada di tengah-tengah Tol.
Pimpinan Pondok pesantren Salafus Sholihin, KH Husnu Maad Kholili mengaku, akan mempertahankan lahan dan bangunan Ponpes Salafus Sholihin yang terkena proyek Tol Cijago. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum menerima penggantian lahan dan bangunan pondok pesantren dari BPN selaku pihak pengadaan proyek Tol Cijago.
Baca Juga: Simak Program Penting Anggota DPR RI Wenny Haryanto untuk Masyarakat
Maad menjelaskan, mangkraknya penggantian lahan dan bangunan pondok pesantren dipicu adanya gugatan ahli waris H Doody, yang telah mewakafkan tanahnya untuk Ponpes Salafus Sholihin pada tanggal 24 Januari 1998 dengan nomor : K - 03/ BA.03/58/1998.
KH Husnu Maad Kholili menegaskan, akan tetap menduduki lokasi lahan dan bangunan Ponpes Salafus Sholihin sampai ada kepastian penggantian lahan dan bangunan Pondok pesantren. Lahan Pondok pesantren Salafus Sholihin sah sebagai lahan milik pondok pesantren. Karena lahan ini sudah diwakafkan untuk Ponpes.
Baca Juga: Waroeng Roemah Porsians Hidangkan Masakan Nusantara, Simak Lokasi dan Menunya
“Kami hanya minta lahan ini diganti dengan lahan lain berikut bangunannya, dan selama belum ada penggantian. Kami akan tetap bertahan disini meskipun saya harus mati ditempat ini," tegas KH Husnu Maad Kholili kepada Harian Radar Depok, Kamis (19/1).
Mantan Santriwati Ponpes Salafus Sholihin, Suharlin Lilin Harlini menuturkan, mengapa BPN menitipkan Uang Ganti Kerugian (UGK) atas tanah dan bangunan Ponpes ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Padahal, UGK itu sah menjadi hak Ponpes terlepas dari gugat-menggugat antara pemilik asal lahan dengan pemberi Wakaf.
Baca Juga: Waroeng Roemah Porsians Hidangkan Masakan Nusantara, Simak Lokasi dan Menunya
Gugatan ahli waris H Doody muncul setelah lahan yang sudah diwakafkan oleh orang tuanya diketahui terkena pembangunan jalan tol. "Gugatan itu muncul karena lahan ini terkena pembangunan jalan Tol, sehingga ada bau bau uang besar disana," cetus Lilin.
Mantan kepala Desa (Kades) Limo, H Marjaya menjelaskan, kronologis asal muasal lahan seluas 2.089 meter sudah sah menjadi milik Pondok pesantren Salafus Sholihin. Itu setelah H Doody mewakafkan tanah itu untuk pondok pesantren melalui Ikrar Wakaf, yang difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) pada 1998.
Baca Juga: Bentrok di PT GNI Bermula dari Ajakan Mogok Kerja, Bukan Dipicu TKA Pukul TKI
Faktanya begini, pada waktu itu H Doody berniat mewakafkan tanah yang dibelinya dari Suharto dan Isfurdanto untuk Ponpes Salafus Sholihin. Berhubung waktu itu tanah yang dibeli dan akan diwakafkan belum di balik nama atas nama H Doody. Maka, pada saat itu H Doody meminta secara lisan, agar penandatanganan Wakaf dilakukan Suharto dan Isfurdanto yang tertuang dalam ikrar Wakaf yang disaksikan Ngadiono selaku kepala KUA.
“Jelas, sejak ikrar Wakaf itu dibuat, lahan tersebut sudah sah menjadi hak milik Pondok pesantren Salafus Sholihin," tegas Marjaya.
Artikel Terkait
PNM Berhasil Memberdayakan dan Memberikan Pendampingan Kepada UMKM di Indonesia Melalui Program PKU
Simak Program Penting Anggota DPR RI Wenny Haryanto untuk Masyarakat
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Ferdy Sambo
41 Kapal Perang Diremajakan, Kemhan Tegaskan Komitmen Perkuat AL
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Disertai Gemuruh dan Guguran
Berkomitmen Layani Pelanggan hingga ke Pelosok Daerah, IOH Luncurkan 3Kiosk Pertama di Area Jabotabek