Kamis, 30 Maret 2023

Larangan Vape di Depok Diatur Perda KTR, Ini Kata Walikota

- Selasa, 31 Januari 2023 | 01:32 WIB
Ilustrasi Perokok Elektrik  (RADAR DEPOK)
Ilustrasi Perokok Elektrik (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM rokok elekterik (vape) terancam dilarang pemerintah jika terbukti berbahaya. Saat ini, regulasi sedang dalam pembahasan, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang terbit pada akhir tahun 2022 lalu.

Walikota Depok, Mohammad Idris, mengatakan larangan ngevape di tempat umum tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa rokok (KTR). Larangan ngevape di sembarang tempat sudah diterapkan dan berlaku di Kota Depok.

"Apa? Oh vape, itu sudah ada Perdanya termasuk dalam Perda KTR," ucapnya.

Baca Juga: TikMate.online Solusi Download Video TikTok Tanpa Watermark Dengan Kualitas MP4 HD

Para pelaku usaha yang bergerak dibidang rokok elektrik meminta pelarangan benar-benar didukung oleh hasil kajian yang matang. Salah satu toko yang memberikan pendapat kurang setuju mengenai dilarangnya vape ialah Galaxy vape Station Depok, berlokasi Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukamajaya.

Jika dilarang masalahnya apa untuk akibatnya yang ditimbulkan dari rokok elektrik ini apa. Tentunya harus ada kajian yang benar-benar valid mengenai dampaknya,” ucap Kepala Toko Galaxy vape Station, Jaka kepada Radar Depok. Senin (30/1).

Baca Juga: Bangga dengan Oleh-Oleh Khas Depok : Maharani Catering Sediakan Olahan Belimbing Homemade

Pasalnya Jaka menjelaskan, bahwa dari segi kesehatan vape cenderung membuat seseorang merasakan dehidrasi, maka akan sering mengkonsumsi air putih. Dibandingkan dengan rokok yang cenderung meminum manis seperti kopi dan teh.

Jarang sekali ada ibarat kata pengendapan di paru-paru yang membusuk, kemungkinan ada pengguna vape yang tidak menyeimbangi dengan banyak minum, saat di ronse terlihat banyak cairan vape,” tambahnya,

Baca Juga: Apel Akbar NU di Depok, Pradi Supriatna : Bersyukur Alhamdulillah

Tentunya produk yang kami jual disini sudah teruji laboratorium dan sudah ada cukai secara resemi. Mungkin bisa dilarang penjualan, bagi penjual online yang belum teruji lab atau kualitasnya tidak oten. Karena kalau beli online kadang pemakaiannya asal jadi tidak tau tata cara pakainya bisa membahayakan.

Hasil kajian rokok elektrik akan menentukan masa depan para pemilik toko vape. Sementara terkait dengan cukai, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah lebih dahulu mengatur tarifnya, dipastikan hingga tahun 2024 naik 15 persen setiap tahun.

Baca Juga: Irjen Kemenkumham Apresiasi Kinerja Imigrasi Depok

Tidak hanya pelaku usah yang berdampak, para pengguna pun merasa harus diteliti kembali mengenai bahaya dari vape itu sendiri.

Salah satu pengguna vape, Rendi mengatakan kurang setuju jika langsung dilarang bergitu saja , dikarenakan banyak masyarakat yang beralih dari rokok dan mengganti menjadi pengguna vape.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kejari-Dishub Depok MoU Pendampingan Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:00 WIB

Meregang Nyawa di Ujung Pisau Sendiri

Kamis, 30 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ditemukan Sakit, ODGJ di Kedaung Depok Dievakuasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:35 WIB

Pondok Cina Depok Tingkatkan Value Diri Remaja

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB

Zakat Fitrah di Depok Rp45 Ribu

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:10 WIB

Lurah Cimpaeun Depok Apresiasi Tarling PKK Tapos

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:33 WIB

Sempat Fakum, Tarling Kembali Berjalan

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:35 WIB

DPUPR Normalisasi Kali Cipinang Kelurahan Curug

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:05 WIB
X