Senin, 22 Desember 2025

Babak Baru Sengketa SMP Segar Depok. Ahli Waris Ultimatum Pengelola Sekolah 20 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

- Senin, 13 Februari 2023 | 08:00 WIB
Ahli Waris
Ahli Waris

RADARDEPOK.COM - Usai mentok dalam mediasi beberapa waktu lalu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Segar di bawah naungan Yayasan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) dipasangi spanduk atau banner oleh ahli waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo. Selanjutnya, pihaknya memberikan ultimatum kepada pihak yayasan selama 20 hari.

Ahli waris Suratmo, Wartono mengatakan, langkah tegas itu ambil pihaknya karena tidak ada hasil atau titik temu dalam mediasi yang digelar pada Senin (6/2) lalu.

"Hari ini kita melakukan pemasangan banner, yang mau menunjukan bahwa kita sedang mengklaim kepemilikan kita diatas lahan yang saat ini sedang ditempati oleh pihak yayasan," ungkap dia kepada Radar Depok, Sabtu (11/2).

Dalam proses mediasi, kata Wartono, tidak ada solusi yang didapatkan kedua belah pihak. Apalagi, bukti kepemilikan yang ditunjukan pihak Yayasan Makin hanya berupa empat kwitansi pembelian tanah tanpa disertai keterangan objek maupun batas tanah.

"Tapi didalam audiensi itu tidak ditemukan solusi jalan keluar yang sifatnya win win solution akhirnya pada hari ini kita memutuskan untuk pasang banner," tutur dia.

Semasa hidup, ungkap dia, ayahnya telah menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi kepada Yayasan Makin untuk dibangun SMP Segar. Jadi, pihaknya hanya menuntut lahan seluas 2.770 meter persegi yang menjadi hak mereka.

Wartono membeberkan, pihaknya memiliki sejumlah bukti kepemilikan berupa leter c, bukti pembayaran Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), keterangan buku c desa, pengembalian kekitir dari pihak yayasan sekaligus ucapan terima kasih dari pihak Yayasan Makin atas hibah lahan tersebut.

"Surat pernyataan hibah yang tertanggal 15 Agustus 1972 diatas kertas bersegel yang di tandatangan oleh ketua yayasan yang bernama Linda Sari Wiharja. Disusul lagi dengan setelah berhibah orangtua kami mendapatkan surat ucapan terimakasih, dan pengembalian kekitir yang alas dasarnya disitu ditulis dalam surat itu," urai dia.

Meski begitu, Wartono masih menunggu itikad baik dari pihak Yayasan Makin ataupun SMP Segar untuk mencari jalan keluar dari adanya persoalan tersebut. Jika tidak diindahkan, pihaknya berencana mengambil langkah hukum.

"Kita menunggu dari pihak yayasan, kita punya good will atau niat baik untuk membuka peluang terhadap solusi jalan keluar dari permasalahan ini. Tapi kalau itu ternyata deadlock kami akan menempuh jalur lain yang kami anggap patut untuk kami lakukan," jelas dia.

Selama 20 hari, sebut dia, pihaknya akan menyusun strategi ataupun langkah dalam menghadapi adanya persoalan ini.

"Kita lihat sampai 10-20 hari kedepan. Kita juga akan berkonsultasi dengan lawyer kita untuk melakukan langkah kedepannya karena untuk permasalahan ini kita sudah memberikan kuasa kepada lawyer untuk juga ikut memikirkan langkah-langkah hukum yang terbaik," tegas Wartono. (RD)

Jurnalis : Gerard

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X