Senin, 22 Desember 2025

Stiker Caleg Depok di Angkot Mau Ditertibkan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 10:15 WIB
TERTEMPEL : Penampakan Angkot di Depok yang menempelkan stiker Parpol maupun Caleg pada kaca bagian belakang, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
TERTEMPEL : Penampakan Angkot di Depok yang menempelkan stiker Parpol maupun Caleg pada kaca bagian belakang, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Pemilu kian dekat. Sejumlah partai politik maupun calon peserta Pemilu pun berbondong memasang iklan pada kaca belakang angkot. Hal ini dianggap membahayakan pengemudi yang mengendarai angkot tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, pemasangan stiker pada kaca di bagian belakang angkot secara penuh merupakan pelanggaran. Sebab, dapat menganggu keselamatan pengemudi.

Baca Juga: Kunjungi Depok, Wakil Gubernur Jawa Barat Minta Masyarakat Bijak Media Sosial

"Memang tidak diperbolehkan," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (14/2).

Ari menjelaskan, larangan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Depok (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya angkot memasang stiker hingga menutupi bagian belakang secara keseluruhan.

Baca Juga: Membanggakan, Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022

Sebetulnya, sebut dia, pemasangan stiker pada Angkot diperbolehkan. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Semisal, pemasangan stiker itu hanya sekitar 40 hingga 50 persen pada bidang yang dipasang.

Selain itu, kata Ari, pemasangan stiker pada badan angkot tidak boleh lebih dari 50 persen. Sebab, dapat merubah warna kendaraan serta membuat penumpang menjadi kebingungan akibat, petunjuk trayek yang tertutup.

Baca Juga: Tari Nyi Selendang Membawa Krida Kirana Raih Juara 1, Menampilkan Tarian Ciptaan Sendiri di Education Fair

"Di Perwal diatur artinya memang dilarang sesuai dengan aturan Perda mengenai angkutan perkotaan," ujar dia.

Menurut dia, aturan yang berlaku di Kota Depok itu tidak mengatur soal unsur politik dalam stiker tersebut. Sebab itu, Dishub Kota Depok hanya menyoroti aspek keselamatan pengendara.

"Bukan masalah reklame parpol atau caleg, tetapi karena ada pelanggaran yaitu membahayakan penglihatan supir," tutur Ari.

Baca Juga: Telkomsel Internet BAIK di SMKN 1 Karawang, Ajak Generasi Muda Inspiratif Ciptakan Konten Digital Kreatif

Dalam waktu dekat, Ari memastikan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap angkot yang memasang stiker bermuatan unsur Parpol tersebut. Apalagi, 2023 merupakan tahun politik yang patut diwaspadai.

"Insya Allah, akan kita lakukan penertiban selain surat-surat. Jadi buka hanya dari sisi kelayakan kendaraan atau administrasi saja. Kami juga akan melakukan penertiban terhadap Angkot yang memasang stiker tersebut karena membahayakan penumpang," beber dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X