RADARDEPOK.COM - Perjalanan panjang Universitas Terbuka (UT) untuk beralih status dari perguruan tinggi negeri (PTN) pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) semakin menemukan titik terang. Pasalnya, Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memberi restu UT menjadi PTNBH.
Hal itu usai keluarnya surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.
“Meskipun demikian, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP),” kata Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat.
Ojat menyebutkan, saat ini UT sedang memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ), karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Dengan monopoli tersebut UT menjadi 'bayi bongsor'. Disebut bongsor karena jumlah mahasiswa yang mencapai lebih dari 340.000 yang kurang kompetitif. Tetapi tiba-tiba kondisi berubah dan terjadi disrupsi,” ucapnya.
Ojat menyebutkan, UT harus lebih maju bersaing dengan perguruan tinggi konvesional lainnya, karena sudah banyak yang mengusung dual mode system yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh.
Dikatakan Ojat, untuk bisa tetap bertahan dan bersaing, maka UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya. Hal tersebut mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH.
“Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan. Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas. Dengan demikian, tantangan dari pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan,” ujar Ojat. (rd/net)