Minggu, 21 Desember 2025

Soal Pengobatan Gratis Pakai KTP di Depok, Army Mulyanto : Jangan Kelabuhi Warga Depok

- Senin, 11 Desember 2023 | 07:25 WIB
Army Mulyanto
Army Mulyanto

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kota Depok telah menerapkan berobagt gratis hanya menggunakan KTP, hal ini setelah Depok menerapkan Universal Health Coverage (UHC) per 1 Desember 2023. Sehingga warga dapat berobat gratis di puskesmas dan Rumah Sakit.

Menanggapi kebijakan yang baru tersebut, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Army Mulyanto meminta agar jangan mengelabui masyarakat jika seluruhnya belum disempurnakan secara baik.

Baca Juga: Glamping di Tempat Wisata ini Beda dari yang Lain! Vibesnya Nggak ada lawan, Kapan Lagi bisa Nyantai di atas Awan sambil Selonjoran

“Jangan terlalu terburu-buru, nanti masyarakat merasa ditipu-tipu. Program semacam ini kan harus dikoordinasikan secara baik,” ungkap saat dikonfirmasi Radar Depok.

Army Mulyanto mengingatkan, jangan karena tahun politik namun dijadikan momen ‘aji mumpung’  untuk mendapat hati masyarakat, padahal programnya masih belum jelas.

Ditekankan Army Mulyanto yang juga Ketua KNPI Kota Depok, ini tentang kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai pasien sudah jauh-jauh ke Puskesmas dan Rumah Sakit tapi ternyata masih harus berbayar.

“Ini kesehatan loh, harus serius kalau mau dijadikan program. Tidak terburu-buru gini. Kasian masyarakat,” tegas Politisi Milenial PDI Perjuangan Kota Depok ini.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat juga harus teratur. Sambangi puskesmas dan Rumah Sakit untuk melakukan pemberitahuan secara masif, jangan hanya pada media massa semata.

Baca Juga: Kecamatan Cipayung Juara 1 Festival Liga Pelajar di Kota Depok, Ini Harapan Camat

“Sampai sekarang masih ada warga Depok yang berobat tapi masih bayar. Kalau begitu gimana, kan miris ini namanya,” tambah Army.

Dari laporan yang diterima Radar Depok juga setelah lakukan penelusuran ke Puskesmas Depok yang berlokasi di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Depok, masih terjadi pungutan biaya dalam pengobatan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X