Minggu, 21 Desember 2025

Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Dorong Pemenuhan RTH 30 Persen dan Penguatan Ketahanan Lingkungan dalam Perencanaan 2027

- Kamis, 11 Desember 2025 | 20:53 WIB
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menghadiri Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Kota Depok Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Depok, di Balaikota Depok, Selasa (9/12).  (ist)
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menghadiri Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Kota Depok Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Depok, di Balaikota Depok, Selasa (9/12). (ist)

RADARDEPOK.COM — Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menghadiri Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Kota Depok Tahun 2027 yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Depok, di Balaikota Depok, Selasa (9/12).

Ade Supriyatna menegaskan, pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen merupakan tantangan besar yang harus menjadi prioritas kebijakan Pemkot Depok dalam perencanaan pembangunan ke depan.

Ade menguraikan, kewajiban penyediaan RTH 30 persen merupakan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Ia menilai bahwa tantangan pemenuhan RTH semakin kritis karena tingginya kepadatan kota, terbatasnya area resapan, meningkatnya banjir dan genangan, serta kualitas lingkungan yang terus tertekan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna : Pengelolaan Sampah jadi Prioritas, TPA Cipayung Butuh Langkah Strategis

“Secara perlahan kita harus punya peta jalan dan roadmap untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dan relevan dalam mendukung daya saing daerah. Oleh karenanya saya minta Pemkot Depok punya kebijakan untuk memenuhi target 30% tersebut,” tegas Ade Supriyatna kepada Radar Depok.

Lebih lanjut, kata Ade Supriyatna, RTH bukan hanya kewajiban administratif, tetapi kebutuhan ekologis yang berdampak langsung pada kehidupan warga.

“RTH berfungsi menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, meningkatkan peresapan air untuk mengurangi banjir Depok dan Jakarta, serta memastikan ketersediaan air tanah saat kemarau. Hal ini juga menjadi fondasi bagi kota yang sehat, hijau, dan berketahanan iklim,” ujar Legislator PKS ini.

Wakil rakyat Dapil Cimanggis ini menuturkan, Depok sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau, yang mengatur atribut kota hijau dan kewajiban penghijauan baik di ruang publik maupun privat.

“Termasuk kita sudah punya Perda Kota Hijau yang mewajibkan atribut kota hijau, kewajiban penghijauan kota agar Depok semakin asri lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna Genjot Pemerataan Akses Pendidikan

Selain isu RTH, iaD turut menyoroti persoalan banjir, pengelolaan sampah, minimnya area resapan, dan urban sprawl, yang menurutnya membutuhkan kebijakan tata ruang yang lebih disiplin, inovatif, dan berorientasi keberlanjutan.

Penguatan mitigasi bencana dan peningkatan drainase terpadu, kata dia, juga disebut sebagai bagian penting dari agenda lingkungan Depok. DPRD akan mengawal penuh seluruh langkah strategis Pemkot Depok dalam memperkuat tata ruang dan ketahanan lingkungan, baik melalui regulasi maupun penganggaran.

“Perencanaan pembangunan Kota Depok 2027 harus menjawab tantangan lingkungan hari ini dan masa depan. Kita ingin Depok tumbuh sebagai kota yang maju, tetapi juga sehat, hijau, dan layak huni bagi semua,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X