Minggu, 21 Desember 2025

Bendera PDI Perjuangan di Depok Dicopot, Hendrik Tangke Allo : Saya Laporkan ke Bawaslu dan KASN

- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:24 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, turun langsung mengcek penurunan bendera PDI Perjuangan di Simpang Siliwangi
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, turun langsung mengcek penurunan bendera PDI Perjuangan di Simpang Siliwangi

RADARDEPOK.COM – Kader PDI Perjuangan Kota Depok sedang jengkel berat. Spanduk dan bendera ulang tahun ke 51 PDI Perjuangan dicopot. Ditenggarai aksi tersebut dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengaku kecewa berat atas aksi tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Gelar Pelatihan Bahasa Jepang Gratis, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono

"Bendera PDI Perjuangan yang ditempatkan dalam rangka memperingati HUT PDI Perjuangan, tidak hanya dicopot tetapi juga digeletakkan begitu saja di tanah," ujar Hendrik Tangke Allo kepada Radar Depok, Jumat (12/1).

Hendrik Tangke Allo menegaskan, Kader PDI Perjuangan merasa terhina dengan tindakan ini, dan menyayangkan sikap DLHK yang dianggap arogan.

Baca Juga: Kaget Sertifikat Rumah bukan lagi atas Namanya, Sugi Mulyo Tantang si Rentenir Sumpah Mubahalah

Menurut Hendrik Tangke Allo, tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

"Seharusnya DLHK berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bawaslu, KPU, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban, dan tidak boleh melakukan tebang pilih," jelas Hendrik Tangke Allo.

Hendrik Tangke Allo juga menyoroti pencopotan bendera PDI Perjuangan, yang dilakukan atas perintah Kepala DLHK, yang dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya.

Baca Juga: Buka Sampai Pagi, Cafe di Cisalak Depok Ditegur Satpol PP

"Pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kami akan lapor Bawaslu dan sedang diteliti untuk membuat laporan ke KASN atau Komisi ASN," tandas Hendrik Tangke Allo. ***

Jurnalis : Irfan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X