RADARDEPOK.COM - Berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M Fathul Arif mengajak para pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan TPS untuk meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di setiap tingkatan.
M Fathul Arif menekankan, pentingnya upaya penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang selama masa tenang.
Selain itu, Koordinasi juga diarahkan untuk percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, terutama bagi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca Juga: Minggu Tenang Pemilu di Depok, Simak Pesan Imam Budi Hartono
"Kami perlu bekerja sama secara efektif dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa masa tenang dihormati dan segala bentuk alat peraga kampanye yang masih terpasang segera ditertibkan," ujar M Fathul Arif.
Selain itu, M Fathul Arif menegaskan, pentingnya peran pengawas pemilu dalam mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu pada masa tenang.
Meskipun dimensi pencegahan diutamakan, namun M Fathul Arif menyampaikan pengawas pemilu tidak boleh ragu untuk melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Poros Perubahan untuk Depok, Partai Nasdem dan Partai Ummat Hadirkan NasMat
"Tugas dan tanggung jawab kita ke depan sangat berat, harapan dan ekspektasi masyarakat juga semakin tinggi. Bawaslu Kota Depok siap melaksanakan tugas pengawasan pemilu tahun 2024, khususnya di masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara nantinya," tegas M Fathul Arif.***
Jurnalis : Muhammad Irfan
Artikel Terkait
1.786 Ribu Ton Beras Bansos di Depok Disetop, Ternyata Penyebabnya Pemilu, Begini Penjelasannya
Wakil Walikota Imam Budi Hartono Dorong UMKM Depok Naik Kelas
Bawaslu Petakan 409.612 TPS Rawan, Papua dan Maluku Utara Belum Dipetakan
Hari Ini Jadwal Terakhir Finalisasi PDSS, Berikut Penjelasan Kendalanya!
Anggota Ormas Tewas Membusuk di Kosan Beji Depok Diduga Dibunuh Teman
Pedangdut Depok Ayu Ting Ting Minta Maaf Lamaran Digelar Tertutup
APK Masih Bertebaran di Depok saat Masa Tenang Pemilu, Pengamat : Pemilik APK Harus Copot Sendiri