Senin, 22 Desember 2025

Ini Bentuk Perhatian Imam Budi Hartono untuk Keberadaan Posyandu di Depok, Kadernya dapat Insentif

- Senin, 13 Mei 2024 | 17:56 WIB
Imam Budi Hartono saat hadir dalam acara Nyentil Imam (Junior/Radar Depok)
Imam Budi Hartono saat hadir dalam acara Nyentil Imam (Junior/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Calon Walikota Depok, Imam Budi Hartono, punya perhatian khusus tyerhadap keberadaan Posyandu di Kota Depok. termasuk keberadaan kader di dalamnya.

Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono Lepas 120 Atlet Kontingen Depok untuk Berlaga di Popwilda, Ini Pesannya

Wakil Walikota Depok aktif ini menerangkan, keberadaan Posyandu sangatlah dibutuhkan. Kini Posyandu sudah inklusi dengan Poswindu (untuk lansia) dan Pos Remaja.

Dulu Posyandu tak bisa membebaskan lahan. Kini bisa,” ujar Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, saat acara Nyentil Imam, belum lama ini.

Makanya, sambung Imam Budi Hartono, bagi RW yang belum memiliki lahan Posyandu, bisa segera melapor kepadanya. Memang target pemerintahan Mohammad Idris – Imam Budi Hartono yang masih berjalan ialah membangun Posyandu di tiap RW.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Mengunjungi Perbaikan RTLH di Hajarmukti Depok, Pemilik Rumah Terima Kasih!

Selain Posyandu, Alhamdulillah Depok akhirnya memiliki Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1. Sudah gunting pita. Bahkan sudah bvanyak calon murid yang mendaftar lewat PPDB, padahal kelasnya masih terbatas,” tambah Imam Budi Hartono.

Insya Allah tahun ini kami bangun MTS negeri, dan pada 2025 dibangun MA negeri,” tambah Imam Budi Hartono, Ketua DPD PKS Kota Depok ini.

Untuk dana insentif kader Posyandu, terang Imam Budi Hartono, akan diberikan. Dan sekarang sudah berjalan. Tentu saja, besarannya melihat kekuatan APBD Depok.

Baca Juga: Insya Allah, Minggu Ini SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Maju Pilkada Depok Turun! PKS dan Golkar Gaungkan Percepatan

Kalau saya sih inginnnya bisa minimal Rp1 juta per bulan untuk kader. Tapi harus dilihat lagi (APBD),” tandas Imam Budi Hartono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X