Minggu, 21 Desember 2025

Perketat Pengawasan Pilkada Depok 2024! Panwascam Cipayung Hadirkan Pojok Pengawasan

- Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
Peresmian pojok pengawasan Pilkada di Kantor Sekretariat Panwascam Cipayung,beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
Peresmian pojok pengawasan Pilkada di Kantor Sekretariat Panwascam Cipayung,beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Masyarakat Kecamatan Cipayung kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkat inisiatif Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cipayung.

Panwascam Cipayung telah meluncurkan pojok pengawasan di Kantor Sekretariat yang berlokasi di Jalan Masjid At-Taqwa RT 003 RW 001 Nomor 62, Kelurahan Cipayung Jaya.

Pojok Pengawasan ini secara resmi dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat dalam serangkaian kegiatan pekan lalu.

Baca Juga: Majelis Taklim di Bojongsari Kompak Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok : Lanjutkan Program Pembimbing Rohani

Ketua Panwascam Cipayung, Dede Yusipa mengatakan, pojok pengawasan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin mendalami informasi terkait Pilkada, termasuk regulasi, prosedur penanganan pelanggaran, dan aspek lainnya.

"Pojok pengawasan juga berfungsi sebagai media untuk mempererat hubungan antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk datang dan memanfaatkan fasilitas ini," jelas Dede Yusipa, Jumat (12/7).

Baca Juga: Komitmen Diskusi KNPI Kota Depok : Kepemudaan Wajib Menjadi Skala Prioritas

Dede Yusipa menjelaskan, bahwa kehadiran pojok pengawasan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada, termasuk dalam melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi langsung Kantor Sekretariat Panwascam Cipayung di lokasi yang telah disebutkan,” tandas Dede Yusipa. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X