Senin, 22 Desember 2025

RKS bersama Supian Suri Lakukan Nota Kesepakatan, Salah Satunya Soal Kerukunan Umat Beragama

- Jumat, 26 Juli 2024 | 09:05 WIB
Calon Walikota Depok, Supian Suri dan Ketua RKS, Rienova Serry Donie dan jajaran saat menyepakati Nota Kesepakatan, di Sekretariat RKS, Jalan Margonda Raya, kemarin.  (DOKUMEN TIM SUPIAN SURI)
Calon Walikota Depok, Supian Suri dan Ketua RKS, Rienova Serry Donie dan jajaran saat menyepakati Nota Kesepakatan, di Sekretariat RKS, Jalan Margonda Raya, kemarin. (DOKUMEN TIM SUPIAN SURI)

RADARDEPOK.COM-Pertemuan dan pengenalan secara dalam antara Relawan Kristiani Supian Suri (RKS) dengan Calon Walikota Depok, Supian Suri yang berlangsung di Margonda Raya, telah melaukan Nota Kesepakatan yang di tanda tangan basah kedua belah pihak.

Ketua RKS, Rienova Serry Donie membenarkan, pertemuan yang membahas untuk saling berkenalan satu dengan yang lain, telah membangun Nota Kesepakatan yang ditanda tangan langsung Supian Suri.

Baca Juga: Prestasi WTP 13 Kali Berturut-turut, DPRD Depok Dorong Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan Masyarakat

“Artinya ketika beliau (Supian Suri) terpilih dalam Pilkada Kota Depok dan menjabat sebagai Walikota atau Kepala Deaerah akan siap menyanggupi nota kesepakatan tersebut,” jelasnya kepada Radar Depok, Kamis (25/7/2024).

Rienova menjelaskan ada 4 poin Nota Kesepakatan yang diberikan RKS kepada Supian Suri, yang tentunya seluruh isinya terkait kepentingan umat dan tempat beribahan umat kristiani, termasuk soal kerukunan umat beragama di Kota Depok.

Adapun Nota Kesepakatan pada poin Pertama, Sesuai dari PBM no 8 dan 9 Menag dan Mendagri tahun 2006 adalah mempertegas kewengan Kepala Daerah dalam mengatur kerukunan antar umat beragama. Maka segala bentuk kebebasan beribadah, ijin rumah ibadah dan ijin sementara tempat ibadah lebih baik dan lebih mudah. Dan Kepala Daerah harus responsif terhadap semua masalah yang berkembang. Bertindak adil dalam menegakan kewenangan untuk mengatur kewenangan untuk mengatur kerukunan antar umat beragama.

Baca Juga: Wajib Mampir! Spot Sarapan Hits di Bandung Harganya Murah Meriah dan Punya Menu Beragam

Lalu, Kedua adalah Dunia Pendidikan yang Diskriminatif Harus Dihapus, Oleh kewengannya Kepala Daerah memberikan kesempatanpara Guru Agama Kristiani untuk menjadi ASN, apabila belum memungkinkan harus mampu memberikan tunjangan untuk mereka dan bisa melangsungkan proses belajar mengajar dengan nyama.

Ketiga, Umat Kristiani yang berkarya di pemerintahan agar diberi kesempatan yang sama dalam karir dan jabatan sesuai kompetensinya, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap agamanya.

Keempat, Bantuan terhadap Gereja atau umat Kristiani, juga dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara komprehensif.

Baca Juga: Jajal Kolaborasi dengan Dua Pentolan Kangen Band, Bimo Maxim Siapkan Penyanyi Berbakat

Rienova Serry Donie menyebut seluruh poni Nota Kesepakatan tersebut telah dirumuskan bersama seluruh jajaran RKS yang mewakili setiap suara umat Kristiani, sehingga Supian Suri wajib menyanggupi permintaan yang memang menjadi hak dasar sebagai warga negara Indonesia.

“Semoga pak Supian Suri menjaga dan merealisasikan kesepakatan yang sudah di tanda tangani ini. Karena umat Kristiani Kota Depok juga hak warga negara Indonesia,” tutup Rienova Serry Donie.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X