Senin, 22 Desember 2025

Kekuatan Bertambah! SK PKB untuk Pasangan Supian Suri dan Chandra berikan, Kemenangan Semakin Nyata!

- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Calon Walikota Depok, Supian Suri saat menerima tiket Pilkada Depok 2024 dari DPP PKB yang diserahkan Ketua DPC PKB Kota Depok, M. faizin di Posko Pemenangan PKB. (ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK)
Calon Walikota Depok, Supian Suri saat menerima tiket Pilkada Depok 2024 dari DPP PKB yang diserahkan Ketua DPC PKB Kota Depok, M. faizin di Posko Pemenangan PKB. (ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-DPC PKB Kota Depok memberikan SK Pasangan bagi Supian Suri dan Chandra Rahmasyah untuk melenggang di Pilkada Depok 2024, di Posko Pemenangan PKB, Jalan Siliwangi, Jumat (9/8/2024).

Ketua DPC PKB Kota Depok, M.Faizin menyampaikan, ucap syukur atas kecepatan bagi restu DPP PKB dalam memberikan SK untuk Supian Suri dan Chandra Rahmasyah bertarung di Pilkada Kota Depok 2024.

"Alhamdulilah, hari ini diserahkan SK dari DPP untuk Supian-Chandra di Pilkada Kota Depok 2024," tegas M Faizin saat menyerahkan SK di Rumah Pemenangan Supian-Chandra di Jalan Siliwangi, Kota Depok.

Baca Juga: KPK Beri Penghargaan untuk BPN Kota Depok

M Faizin memastikan seluruh kader dan simpul PKB di seluruh wilayah Kota Depok akan bergerak untuk memberikan kemenangan bagi Supian Suri dan Chandra Rahmasyah.

"Saya pastikan 96 ribu suara PKB untuk mengantarkan Supian Suri bersama Chandra Rahmasyah menang di Pilkada," tegas M Faizin

Dilokasi yang sama, Calon Walikota Depok, Supian Suri mengungkapkan rasa syukurnya kepada partai yang berikan ruang dalam waktu perubahan di Kota Depok.

Baca Juga: PKB Depok Realistis Supian Suri Bersama Chandra Rahmansyah Pasti Menang, Siswanto : Petahana Bilang Menang 80 Persen itu Halu!

"Saya sangat berterima kasih PKB sudah berikan kepercayaannya dan amanah untuk saya (Supian Suri) dan Chandra berikan kontribusi perubahan untuk masyarakat," papar Supian Suri.

Supian Suri memastikan Koalisi di atau Sama Sama ini memberikan harapan yang nyata untuk masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X