RADARDEPOK.COM-Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Qonita Lutfiyah ditetapkan sebagai Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kota Depok.
Hal itu tidak terlepas dari komunikasi politik yang dibangun Qonita Lutfiyah selama ini, walaupun partainya hanya mendapatkan dua kursi di DPRD Kota Depok pada periode 2024-2029.
“Alhamdulillah, terima kasih atas amanah yang diberikan kepada saya, mudah-mudahan amanah ini dapat saya emban dengan baik. Saya enggak bisa menjalankan amanah ini jika tanpa bantuan dari teman-teman di DPRD, jadi mohon supportnya,” ungkap Qonita Lutfiyah saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (14/10).
Nantinya, Qonita Lutfiyah berencana memberikan penghargaan kepada Anggota DPRD Kota Depok yang terbagi dalam beberapa kategori, termasuk bagi wakil rakyat yang jarang bolos.
"Kedepan, saya akan memberikan reward yang dikemas dalam BK Award kepada anggota dewan dengan berbagai macam kategori,” jelas Qonita Lutfiyah.
Bahkan, kata Qonita Lutfiyah, dia akan membangun komunikasi lebih intens dengan pimpinan setiap fraksi untuk menggenjot tingkat kehadiran Anggota DPRD Kota Depok.
"Tentu saya akan bekerjasama dengan para pimpinan fraksi untuk mengingatkan para anggotanya," ujar Qonita Lutfiyah.
Dalam waktu dekat ini, beber Qonita Lutfiyah, dia lebih dulu akan mensosialisasikan tata tertib, kode etik, hingga tata beracara. Mengingat, tidak sedikit Anggota DPRD Kota Depok periode ini yang merupakan pendatang baru.
“Untuk jangka pendek saya segera mensosialisasikan tata tertib, kode etik dan tata beracara DPRD,” tutur Qonita Lutfiyah.
Untuk diketahui, BK DPRD Kota Depok memiliki tugas mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin anggota DPRD terhadap kode etik, moral, dan tata tertib DPRD. Kemudian, menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap kode etik dan tata tertib DPRD.
Selanjutnya, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat. Lalu, melaporkan keputusan BK kepada Rapat Paripurna DPRD atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. ***