Minggu, 21 Desember 2025

Pradi Supriatna Meninjau Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tasikmalaya : Berjalan Lancar dan Kondusif

- Sabtu, 19 April 2025 | 19:11 WIB
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna meninjau langsung proses pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna meninjau langsung proses pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4).

RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna meninjau langsung proses pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (19/4).

Pradi Supriatna mengapresiasi jalannya Pilkada yang kondusif.

"Secara keseluruhan KPU, Bawaslu, TNI, Polri melaksanakan pemungutan suara ulang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ujar Pradi Supriatna kepada Radar Depok.

Baca Juga: Kunjungi Rutan Depok, Pradi Supriatna Puji Persiapan Idul Fitri untuk Warga Binaan

"Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengapresiasi penyelenggaraan PSU yang berjalan dengan baik," tambah Pradi Supriatna

Saat ini, sambung Pradi Supriatna, desk pilkada sedang melakukan rekapitulasi partisipan pemilih

"Terkait perhitungan suara menjadi ranah dari KPU," tukas Politikus Gerindra ini.

Sebagai informasi, Pilkada Tasikmalaya diikuti tiga pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, yakni nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.

Baca Juga: Pradi Supriatna Minta Koalisi Pemerintah Tetap Solid : Kita Beri Waktu Walikota untuk Bekerja, Saat Ini Baru Seumur Jagung

Ketiga paslon memperebutkan suara dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.928 jiwa tersebar di 2.847 TPS, di 351 desa, 39 kecamatan.

Sebelumnya, sengketa PilkadaKabupaten Tasikmalaya diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024.

MK menilai pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Pecah! Ribuan Kader Gerindra Depok Buka Puasa Bersama, Pradi Supriatna : Kami Beri Ambulans untuk PAC

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X