Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita Bebaskan Lahan Pemakaman di Desa Sukamulya

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Jawa Barat Dede Chandra Sasmita di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.  (DOKUMEN PRIBADI)
Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Jawa Barat Dede Chandra Sasmita di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Demokrat Dede Chandra Sasmita, melakukan reses masa sidang III tahun 2024-2025.

Dede Chandra Sasmita menyambangi Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin. Di lokasi ini, ia memberikan bantuan berupa pembebasan lahan pemakaman umum seluas 100 meter di Kampung Peusar.

Baca Juga: Hasbullah Rahmad Edukasi Warga Grogol Depok soal Perda Lingkungan Hidup : Jangan Takut Protes yang Eksploitasi Lingkungan!

Hadir dalam reses ini sejumlah tokoh ulama, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan Pemerintah Desa Sukamulya.

Menurut Dechan, kunjungan kepada masyarakat dalam rangka reses masa sidang III tahun 2024-2025 di Desa Sukamulya ini juga untuk membantu masyarakat memiliki lahan pemakaman.

Baca Juga: Tunggu Proses Naturalisasi, Walikota Supian Suri Bakal Undang Miliano Jonathans ‘Pulang Kampung’ ke Depok

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Jawa Barat ini mengatakan, pembebasan lahan tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat di Kampung Peusar Desa Sukamulya, yang sebelumnya masyarakat membutuhkan lahan tersebut 400 meter.

"Dari total 400 meter itu, kita bantu pembebasan lahan untuk pemakaman seluas 100 meter," terang Dechan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Mengunjungi RSUD Welas Asih, Soroti Kebersihan dan Fasilitas

Sementara itu, Ketua RT02 Kampung Peusar, Endang mengucapkan banyak terima kasih atas bantuannya dari Wakil Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Decan yang sudah membantu atas pembebasan lahan untuk warga kami," ungkap Endang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X