Minggu, 21 Desember 2025

Dikpol di Depok, Pradi Supriatna Soroti Persatuan dan Gerakan Koperasi : Ini Penjelasannya

- Senin, 22 September 2025 | 20:09 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, melanjutkan kegiatan dengan Pendidikan Politik (Dikpol). (ist)
Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, melanjutkan kegiatan dengan Pendidikan Politik (Dikpol). (ist)

RADARDEPOK.COM – Usai menghelat Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah, di Kelurahan Kukusan, Beji, Depok, Jumat (20/9). Masih di hari yang sama, Anggota DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, melanjutkan kegiatan dengan Pendidikan Politik (Dikpol).

Dikpol yang mengambil tema Merawat Persatuan dan Pemantapan Gerakan Koperasi sebagai Haluan Ekonomi Rakyat, turut dihadiriKetua Komisi B DPRD Kota Depok Hamzah, Lurah Kukusan Kholifah, serta masyarakat umum.

Pradi Supriatna menerangkan, pentingnya persatuan untuk menjaga stabilitas, karena stabilitas menjadi fondasi agar roda ekonomi dapat berputar lancar.

Ia mengingatkan agar pengurus koperasi selalu kreatif, belajar, dan meningkatkan kapasitas pelayanan kepada anggota.

Baca Juga: Pradi Supriatna : Maulid Nabi Muhammad SAW Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

“Dengan persatuan dan pengelolaan koperasi yang tepat, kita bisa memaksimalkan fungsi koperasi sebagai jawaban kebutuhan rakyat,” ujar Pradi.

Lebih lanjut, Pradi Supriatna juga menyampaikan arahan untuk mempromosikan dan mensosialisasikan program pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Ia mengajak peserta untuk menjaga lingkungan, merawat persatuan, dan bersinergi dalam membangun ekonomi lokal yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pradi Supriatna Genjot Peningkatan PAD Jawa Barat : Dinas Harus Lebih Kreatif

“Dikpol jadi kelanjutan dari sosialisasi Perda sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran politik pengurus koperasi dan masyarakat,” jelasnya.

“Dengan penguatan ini, koperasi di Kota Depok diharapkan semakin adaptif, kreatif, dan mampu menggerakkan roda ekonomi rakyat,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X