RADARDEPOK.COM - Mahkamah Agung secara resmi mengusulkan pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan partisipasi caleg narapidana yang memiliki catatan korupsi di masa lalu. Terdapat dua peraturan yang dipersoalkan, karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Baca Juga: LSI: 85,9 Persen Publik Sebut Peran Besar Erick untuk Piala Dunia U 17
Lahirnya putusan MA ini berasal dari uji materi terhadap 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 dan pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023. Uji materi ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Saut Situmorang dan Abraham Samad selaku eks pimpinan KPK.
Komisioner Bawaslu Depok, Sulastio menjelaskan, jika KPU menjalankan putusan MA, mungkin harus membuat peraturan baru. Khususnya bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg.
Baca Juga: Bantu Korban Kebakaran di Leuwinanggung, Aparatur Kecamatan Tapos Berikan Sejumlah Bantuan
“KPU harus membuat peraturan baru, terkait tata cara atau mekanisme bagi para mantan narapidana yang akan menjadi caleg,” ujar Sulastio kepada Radar Depok, Rabu (4/10)
Sulastio menuturkan, dari data Bawaslu sejauh ini, belum terdapat indikasi caleg di Depok yang pernah tersandung korupsi.
Namun tetapi, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Depok tersebut menuturkan, sempat ada salah satu caleg DPR RI di Depok yang kemudian terhalang karena masih belum memenuhi waktu jeda lima tahun untuk maju sebagai caleg.
Baca Juga: Kelurahan Cisalak Adakan Salat Istisqa
“Jadi kemudian istrinya yang mencalonkan diri,” tambah Sulastio.
Sejauh ini, sambung Sulastio, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap caleg dengan melakukan antisipasi. Ada dua acuan pengawasan, pencalonan dan syarat calon.
“Seorang caleg hanya bisa dicalonkan partai politik yang sudah terdaftar sebagai partai pemilu, lalu syarat calon terdiri dari pendidikan, usia, termasuk juga syarat tambahan bagi caleg mantan narapidana kasus hukum,” papar Sulastio.
Baca Juga: Majelis Taklim Nurul Iman Selenggarakan Maulid Nabi
Sulastio mengatakan, untuk saat ini Bawaslu fokusnya adalah kepada pencalonan anggota dan mengawasi KPU, mengenai usulan caleg yang akan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Diketahui, Selasa (3/10) merupakan batas akhir pengusulan dari partai politik.
Pencalonan ini juga meliputi seperti perubahan nomor urut caleg, persiapan dan verifikasi terkait dokumen dokumen, termasuk perubahan nama calon anggota yang diusul paratai politik.