politik

KNPI Depok Nilai MK Terbukti Lakukan Pelanggaran Fatal, Begini Penjelasan Army Mulyanto

Rabu, 8 November 2023 | 11:30 WIB
EDUKASI : Ketua KNPI Kota Depok, Army Mulyanto saat berjumpa dengan masyarakat. (MUHAMADIRFAN/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dalam kejutan mendalam, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, resmi dipecat dari jabatannya setelah setelah proses evaluasi kinerja dan beberapa kontroversi yang melibatkan Ketua MK tersebut.

Terkait hal ini Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok, Army Mulyanto menilai, putusan tersebut tepat sesuai aturan terkait masalah etik, tanpa perlu komentar tambahan.

Baca Juga: Reuni 21 Tahun, Ini yang Dilakukan Anggota Polri Alumnus SIPSS 2022

"Sesuai dengan aturan memang seperti itu terkait masalah etik, jika secara extreme pelanggaran berat itu sama dengan kategori pemecatan," ujar Army Mulyanto.

Army Mulyanto menjelaskan, penghukuman terhadap Anwar Usman membuka fakta kesalahan prosedur dalam keputusan PKPU, mengakibat potensi majunya Gibran sebagai cawapres.

"Ini menunjukkan adanya pelanggaran yang fatal, meskipun putusan MK terkait usia capres-cawapres tak dapat diubah keputusannya," ungkap Army Mulyanto.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo dan Gibran Tergerus, Pengamat: Bukti Rakyat Kecewa

Army Mulyanto, menambahkan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi dan tentu saja jika nanti bicara perselisihan pemilihan umum larinya semua ke MK jadi tidak sepantasnya MK melakukan kesalahan tersebut.

Sehingga dengan adanya putusan ini, marwah MK bisa tetap terjaga sebagai penjaga Konstitusi.

"Semoga kedepanya MK tidak lagi di interpensi dengan kekuasaan baik yang sifatnya langsung maupun tidak langsung," kata Army Mulyanto.

Baca Juga: Nongkrong Asyik di Warung Tepi Danau Bareng Besti, Suasananya Seru Seperti di Bali

Army Mulyanto mengatakan adanya sebuah harapan terkait putusan tersebut karna dalam dua hari ke depan, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, diperintahakn untuk mengadakan musyawarah pemilihan ketua MK baru.

"Dengan catatan ketua MK lama tidak diperbolehkan untuk ikut serta terhadap pelaksaan pemilihan ketua MK yang baru, " tegas Army Mulyanto.

Jadi selain dipecat sebagai ketua MK, tidak diperbolehkan bersentuhan, menangani, perselihan pemilihan umum baik itu Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Baca Juga: Program DeMolek Sasar Sekolah Citra Negara Depok

Halaman:

Tags

Terkini