Baca Juga: Berwisata ke Tanjung Duriat, Melihat Keindahan Bendungan Jatigede yang Memukau
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya. (***)