RADARDEPOK.COM-Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah konkret dalam memastikan partisipatif politik masyarakat dan menciptakan iklim kondusif selama proses Pemilu.
Dalam upaya ini, Bawaslu menggandeng partai politik sebagai mitra untuk menyebarkan informasi terkait tahapan pemilihan, potensi pelanggaran pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), hingga edukasi politik kepemiluan.
Baca Juga: Rentenir Dilarang Keras Masuk Wlayah RW8 Sawangan Baru
Pada acara di Bakoel Samara, Limo, Depok, Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio, memberikan imbauan kepada partai politik untuk menahan diri dari kampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
“Bahwa bagi Parpol yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan DCT nanti agar jangan sampai masuk ke wilayah 4 unsur kampanye. Unsur kampanye itu seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri," ujar Sulastio.
Tidak hanya partai politik, sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, Dishub Kota Depok, dan DLHK Kota Depok.
Baca Juga: Amador Valley Coffee and Grill Bar, Tempat Ngopi Asyik Berasa di Texas, Sobat Depok Harus Coba!
Diskusi antara Bawaslu dan partai politik mencakup berbagai aspek, termasuk pemasangan alat sosialisasi yang mengandung unsur kampanye dan tempat pemasangannya.
Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas selaku pengampu kegiatan, Andriansyah, menyatakan bahwa penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parpol yang mengandung unsur kampanye harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami undang rekan-rekan Parpol yang utama untuk koordinasi dan sinergi serta silaturahmi. Adapun kegiatan ini untuk kami sosialisasikan surat imbauan pada masa penetapan DCT dan masa sebelum Kampanye," ucap Andrianyah.
Andriansyah menangkal, serta menjelaskan terkait bagaimana penggunaan uang sebesar 100 ribu yang dikonversikan menjadi bahan sembako sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Bahwa yang dimaksud hal itu adalah bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, pakaian, topi, kalender, alat makan/minum, dan atribut kampenye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Andriansyah.
Bawaslu Kota Depok mengatakan berencana untuk mengundang kembali partai politik untuk membahas lebih detail regulasi terkait kampanye pemilu.
Baca Juga: Gak Pernah Tutup! Angkringan di Depok ini Buka 24 Jam, Bisa Nongkrong sampai Pagi
Artikel Terkait
Ini yang Dibahas Bawaslu Depok bersama Polres Metro Untuk Persiapkan Pemilu Serentak
Bawaslu Depok : Pengamanan Pemilu 2024 Punya Peran Sentral
Bawaslu Depok Apresiasi Persiapan Pengamanan Pemilu 2024
Bawaslu Depok Bersama Polres Metro Depok Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Bersama Bawaslu Depok, Umat Katolik Siap Awasi Kecurangan Pemilu