Baca Juga: Berwisata ke Tanjung Duriat, Melihat Keindahan Bendungan Jatigede yang Memukau
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya. (***)
Artikel Terkait
Kekosongan Komisioner KPU Depok Tak Pengaruhi Kinerja Bawaslu
Bawaslu Kota Depok Gandeng Partai Politik untuk Meningkatkan Pengawasan Pemilu
Ini Tujuan Bawaslu Usulkan Dittpidsiber Bareskrim Polri Masuk Sentra Gakkumdu
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main
Ternyata ini Tujuan Bawaslu RI Satroni Bawalu Depok Menjelang Pemilu 2024
Ogah Disebut Kasus Korupsi Bawaslu Depok Mandek, Kejari Sudah Periksa 41 Saksi