RADARDEPOK.COM-Akhirnya Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dapat bernapas lega usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa atas kasus korupsi.
Berkat penolakan tersebut, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dinyatan bebas Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Usai ditelusuri Radar Depok dari laman SIPP PN Bandung, Senin (27/11/2023), putusan kasasi untuk Titik Nurhayati sudah diputus pada Jumat (1/9/2023). Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU Kejari Depok atas vonis bebas Titik Nurhayati tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok.
Kasus bermula saat Kejari Depok membidik eks Ketua KPU Depok Titik Nuhayati atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Awalnya Titik Nurhayati mendapat dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per 23 Maret dan 30 Oktober 2015.
Baca Juga: Salawat dan Zikir oleh Majelis Taklim Al Mubarok 33 di Depok : Dilakukan Rutin, Mencari Berkah
Jaksa menyebut Titik melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Ketua KPU Kota Depok.
Jaksa menyebut KPU Depok mendapatkan total dana hibah sejumlah Rp 44.965.962.000 atau hampir Rp 45 miliar dari Pemkot Depok.
Adapun Titik Nurhayati menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. (***)